DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
Rabu, 15-10-2025 - 17:30:19 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini digelar di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/25).
Penandatanganan dilakukan secara serentak secara nasional bersama 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, dengan Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi mendukung peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan kerja sama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi antara lain, Pembangunan data perpajakan yang valid dan berkualitas, termasuk pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha.
Dimana pelaksanaan pengawasan wajib pajak dilakukan secara bersama, dengan dukungan teknis dan peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah,
Serta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat", ujar Ardi.S
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami berkomitmen untuk memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal,” ungkapnya.
Selain penguatan data, PKS ini juga mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui transparansi informasi pajak serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar kerja sama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru di bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.
(rls/pri)
Komentar Anda :