BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Komentar bernuansa seksual yang dikirim sebagai candaan di media sosial bisa menjadi bentuk pelecehan. Pesan itu yang ditekankan dalam Seminar Penerangan Hukum bertema “Mengenal dan Melawan Digital Catcalling” di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang digelar Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum (FIKH) Universitas Hang Tuah Pekanbaru bersama Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau itu berlangsung di Aula Prof Buchari Lapau.
Sebanyak 30 mahasiswa hadir langsung, sementara 123 peserta lainnya mengikuti melalui siaran YouTube.
Dekan FIKH Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Ilhamdi dalam sambutannya mengapresiasi Kejati Riau dan panitia pelaksana. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi etika komunikasi yang menjaga martabat, privasi, dan kenyamanan orang lain.
"Mari membangun ruang digital yang aman dan bermartabat. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak dan kehormatan setiap orang,” kata Ilhamdi.
Ilhamdi juga mengajak mahasiswa komunikasi membangun budaya bermedia yang santun, serta mahasiswa hukum memperkuat pemahaman soal hak dan perlindungan diri.
"Kita berharap, anak-anak dapat berani menyampaikan keberatan, mendukung korban pelecehan, dan mengetahui tempat mencari bantuan," katanya.
Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini mengajak peserta mengenali bentuk digital catcalling, memahami batas bercanda, hingga membangun ruang digital yang saling menghargai.
"Komentar yang dianggap candaan oleh pengirim bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi penerima. Maka dari itu, pahami batas candaan di ruang digital agar kita saling menghargai," katanya.
Bagi FIKH, seminar ini menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan perspektif ilmu komunikasi dan hukum mulai dari etika berkomentar, pemaknaan pesan, hingga literasi hukum bersama praktisi.
Rekaman kegiatan dapat diakses melalui YouTube Universitas Hang Tuah Pekanbaru. (rls/pri)
Komentar Anda :