Plt Gubri Minta Bupati-Wali Kota Bantu Tertibkan Kendaraan Perusahaan yang Beroperasi di Riau
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperketat pendataan serta penertiban kendaraan milik perusahaan yang beraktivitas di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini dinilai penting agar potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemerintah daerah perlu lebih aktif memastikan kendaraan operasional perusahaan memenuhi ketentuan administrasi dan terdaftar sesuai wilayah kegiatan usahanya.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026).
SF Hariyanto menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan porsi opsen PKB sebesar 66 persen kepada pemerintah kabupaten/kota dari PKB terutang.
Namun, penerimaan tersebut mengikuti daerah tempat kendaraan tercatat secara administrasi. Karena itu, menurutnya, perlu ada penataan ketika kendaraan perusahaan terdaftar di suatu daerah tetapi mayoritas digunakan untuk kegiatan operasional di daerah lainnya.
"Saya juga meminta para Bupati dan Wali Kota ikut aktif. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kabupaten/kota memperoleh Opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang, dan opsen tersebut dipungut di daerah tempat kendaraan terdaftar," kata SF Hariyanto.
Ia mencontohkan kendaraan perusahaan yang masih tercatat di Pekanbaru, tetapi setiap hari digunakan untuk menunjang kegiatan operasional di Kepulauan Meranti.
Menurutnya, kondisi seperti itu perlu mendapat perhatian karena daerah tempat kendaraan terdaftar memperoleh manfaat penerimaan, sedangkan daerah tempat kendaraan beraktivitas harus menanggung penggunaan dan pemeliharaan infrastruktur.
"Contohnya, kalau kendaraan perusahaan terdaftar di Pekanbaru tetapi setiap hari beroperasi di Kepulauan Meranti, maka manfaat opsennya mengikuti tempat kendaraan itu terdaftar, sementara aktivitas dan beban infrastrukturnya berada di Meranti," ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Riau meminta kepala daerah bersama jajaran terkait melakukan pendataan terhadap kendaraan operasional perusahaan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
SF Hariyanto menegaskan, penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani dunia usaha. Pemerintah justru ingin menciptakan sistem penerimaan daerah yang lebih adil, dengan memperhatikan wilayah tempat kegiatan usaha benar-benar berlangsung.
"Ini yang perlu kita tertibkan demi keadilan. Kendaraan operasional yang bekerja di Riau kita minta menggunakan pelat Riau dan sesuai ketentuan administrasi, registrasinya kita dorong mencerminkan wilayah tempat kegiatan operasionalnya," tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data kendaraan yang lebih akurat dan administrasi yang tertib, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dihitung serta dioptimalkan secara lebih tepat.
Ia pun meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
SF Hariyanto menambahkan, optimalisasi penerimaan harus berjalan seiring dengan kepastian berusaha. Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya diharapkan tetap mendapatkan kepastian, sementara potensi penerimaan yang belum tertib perlu diselesaikan melalui pendataan dan penyesuaian administrasi.
"Dengan demikian, penerimaan yang bersumber dari aktivitas ekonomi di daerah dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang turut menanggung dampak aktivitas tersebut," tukasnya. (rls/pri)
Komentar Anda :