Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Kamis, 09-07-2026 - 14:14:56 WIB

TERKAIT:
   
 


BHARABAS MEDIA, PEKANBARU -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, selama 8 tahun 6 bulan (8,5) penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan Rp3,55 miliar anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Amar tuntutan JPU KPK Budiman Abdul Karib SH MH, dkk itu, dibacakan pada sidang Kamis (8/7/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH.

JPU menyatakan, jika Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata jaksa KPK.

Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan Senin (20/7/26) mendatang.

Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.

Dakwaan JPU menerangkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.

Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.

Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.

Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

























Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Jaksa KPK Tuntut Gubri Non Aktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dari Riau ke Istana, Rizqy dan Arifa Bidik Posisi Terbaik Pengibar Bendera Nasional
    02 Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
    03 Perkuat Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global, Kanwil DJP Riau Perluas Sinergi Bersama Stakeholder
    04 Pansel Buka Perpanjangan Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah
    05 Dapat Super tiket, Pebulu Tangkis Muda Asal Siak hasil Lolos ke Karantina PB Djarum di Kudus
    06 Sumatera Cetak Harapan Baru Bulutangkis Indonesia, Lewat 15 Atlet Muda Peraih Super Tiket
    07 Closing Ceremony Audisi Umum PB Djarum 2026 Digelar, 15 Supertiket Diberikan Pemandu Bakat
    08 Jaga Fungsional Ruas Jalan di Rohul Yang Sempat Rusak Parah, UPTJJ Wilayah VI PUPR Riau Bergerak Cepat
    09 Bakat Muda Sumatera Tunjukkan Daya Juang Tinggi Menuju Partai Final
    10 Semarak Perempat Final Piala Dunia 2026 Jadi Berkah Melimpah UMKM Pekanbaru
    11 Dari Audiensi Umum PB Jarum 2026, Yuni Kartika Akui Potensi Atlet Luar Jawa Kian Menjanjikan
    12 Persatuan Wanita Patra Kilang Dumai Bagikan 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis
    13 BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026
    14 Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
    15 Masuk Babak Final, Asyfha Selangkah Lagi Raih Supertiket Audisi Umum PB Djarum 2026
    16 Sharing Season Audisi PB Djarum 2026, Ungkap Peran Penting Orang Tua Terhadap Mental Calon Atlet Bulu Tangkis
    17 Disdik Riau Raih Predikat Pelayanan Baik, Plt Gubri SF Hariyanto: Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik
    18 PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026
    19 Uji Publik Calon Anggota KPID Riau Ditutup, Prof Syarifah: Tidak Ada Masukan Warga
    20 Sektor Putra Tunjukkan Standar Kompetitif, Pertanda Pembinaan Usia Dini di Daerah mulai Berkembang
    21 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
    22 Bocah di Pelalawan Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatera
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau