Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi Lebih Bersifat Pembelaan Personal
Jumat, 19-06-2026 - 16:44:31 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Praktisi Hukum Aspandiar SH menilai, kehadiran dan kesaksian Ustad Abdul Somad tidak akan memberikan pengaruh besar pada dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid CS. Pasalnya, saksi meringankan atau A De Charge tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.


“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.


Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.


Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,


“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.


Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri. Selain itu, Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal?hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.


“Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,”ucap JPU KPK lagi.


Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.


“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,” imbuhanya lagi. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi Lebih Bersifat Pembelaan Personal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
    02 Pengamat Hukum: Kesaksian UAS Tidak Berpengaruh Besar Pada Dugaan Korupsi Lebih Bersifat Pembelaan Personal
    03 Pendaftaran Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Riau Kepri Syariah Diperpanjang hingga 3 Juli 2026
    04 BRK Syariah Perkuat Bisnis Emas, SDI Dibekali Sertifikasi Penaksir Rahn
    05 Komisi VI DPR RI Tinjau Inovasi CEOR Minas, Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
    06 Elnusa Perkuat Ketahanan Energi Nasional melalui Teknologi Seismik Laut Dalam pada Proyek Offshore 3D Kandawulo
    07 PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian
    08 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat
    09 Sukses Uji Produksi Sumur SLW-F2X, Pertamina EP Papua Field Catat Produksi Awal 623 BOPD
    10 Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
    11 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Lepas Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Unri
    12 JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Saksi Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan OTT Terpenuhi
    13 Kadisdik Riau, Imbau Orang Tua dan Siswa Tidak Memaksakan Masuk Sekolah Tertentu
    14 BRImo Permudah Pembelian Tiket Ruang Rindu Konser Letto di Pekanbaru
    15 BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil
    16 Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional
    17 Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Cabang Tanjungpinang Salurkan KUR Rp696 Miliar
    18 Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
    19 PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Temuan Sumber Daya dan Tambahan Cadangan
    20 Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026 dan Berikan Data Sesuai Fakta
    21 Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Riau Kerahkan 5.300 Petugas untuk Data Aktivitas Ekonomi
    22 Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau