JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
Rabu, 10-06-2026 - 17:18:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperjelas rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.


Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan keterangan kedua saksi tersebut telah menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya dikonstruksikan dalam surat dakwaan.


"Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu," kata Meyer usai persidangan, Rabu (10/6/2026).


Menurut Meyer, fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid selaku gubernur dan disampaikan melalui orang-orang terdekatnya.


"Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan dan memberikan uang itu adalah para kepala UPT," ujarnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, perintah tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur.


"Saya rasa sudah sangat jelas, perintah itu disampaikan secara langsung, terutama dalam pertemuan antara Pak Abdul Wahid, Dani dan Arief, di awal-awal menjabat. Bahasa Pak Dani, permintaan itu menggunakan kode-kode," katanya.


Meyer mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar Maret hingga April 2025 di kediaman gubernur, Abdul Wahid disebut memanggil secara khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.


Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Abdul Wahid disebut mengarahkan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan operasional gubernur melalui koordinasi antara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.


"Apa yang disampaikan? Bahwa Pak Abdul Wahid di awal menjabat, dari Maret sampai April memanggil khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan di kediaman gubernur. Disampaikan bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PU yang akan dihubungkan untuk operasional kebutuhan biaya Pak Gubernur, Pak Arief diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam," ujar Meyer.


Menurut JPU, perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pihak-pihak yang berada di bawah struktur organisasi, termasuk para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).


"Itu perintah yang disampaikan langsung Pak Abdul Wahid kepada orang-orang yang akan melakukan perintah itu. Perintah itu kemudian disampaikan kepada orang-orang yang akan diperintah, yaitu para kepala UPT," katanya.


Meyer menyebut penyampaian tersebut dilakukan dalam beberapa pertemuan, di antaranya di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.


Menurutnya, rangkaian pertemuan tersebut membuat seluruh pihak yang berada dalam alur komunikasi memahami adanya permintaan pengumpulan uang.


"Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami, bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya dan ada pemberiannya," ujarnya.


Lebih lanjut, Meyer menilai para kepala UPT menjalankan permintaan tersebut karena merasa berada dalam posisi tertekan.


"Para kepala UPT ini juga merasa diperintah dan diwajibkan, karena jika tidak melakukan perintah itu, maka akan ada yang terjadi pada diri mereka, yaitu dimutasi atau didemosi," katanya.


Bahkan, menurut Meyer, persidangan juga mengungkap fakta baru mengenai adanya pejabat yang telah mengalami mutasi.


"Ada fakta baru lagi di persidangan, Pak Arief menyampaikan ternyata benar ada satu orang yang sudah dimutasi," ungkapnya.


Kondisi tersebut, lanjut Meyer, menjadi salah satu alasan mengapa para kepala UPT memilih memenuhi permintaan yang disampaikan kepada mereka.


“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut, bahwa jika memang mereka tidak mengikuti perintah permintaan-permintaan uang ini, mereka akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur,” ungkap Meyer.


"Itu yang menjadi awal mula kenapa para kepala UPT menjadi takut dan harus menuruti permintaan-permintaan uang itu," pungkasnya. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
    02 Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
    03 Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI
    04 University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah
    05 Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North
    06 BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau
    07 Plt Gubri Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, Target 250 Koperasi Selesai Tahun Ini
    08 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    09 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    10 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    11 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    12 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    13 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    14 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    15 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    16 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    17 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    18 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    19 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    20 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    21 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    22
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau