DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Selasa, 09-06-2026 - 20:11:04 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.


Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.


"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto.


Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP
menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:



Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini
tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan
Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak
penghasilan.



Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku
usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.



Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naikkelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi
menghindari tarif pajak normal.



Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha


(seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya
operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis
membuat beban pajak menjadi lebih besar.


Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga


keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui
masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat
beradaptasi dengan baik.


DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.


"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saingntinggi," tutup Bimo.


DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.
(rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
    02 Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
    03 Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI
    04 University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah
    05 Perkuat Sinergi, PHR dan Mitra Kerja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Area Operasi North
    06 BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau
    07 Plt Gubri Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, Target 250 Koperasi Selesai Tahun Ini
    08 Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
    09 Gali Potensi Pajak, Plt Gubri Serahkan Data Kendaraan Yang Masih Menunggak Pajak Di Kampar
    10 Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
    11 Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan
    12 PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia Untuk Kedelapan Kalinya
    13 BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam
    14 JPU KPK: Keterangan Saksi Mahkota Pertegas Dakwaan Korupsi Abdul Wahid
    15 SF Hariyanto Minta Wako Pekanbaru Data Galian C, Sangat Disayangkan Jika Tak Masuk PAD
    16 Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur
    17 Nokia dan Indosat Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
    18 Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak
    19 DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
    20 CISEM II Resmi Beroperasi, PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional
    21 Resmi Dilantik, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ambil Langkah Moratorium Dapur Makan Gratis
    22
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau