Sebagai Pemegang Saham Utama, Pemprov Riau Merasa Dikangkangi soal Kerja Sama PT SPR–Lippo Karawaci
Rabu, 31-12-2025 - 18:56:21 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU — Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama merasa dikangkangi oleh pihak direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), terkait kerja sama antara BUMD itu dengan pihak Lippo Karawaci dalam pengelolaan Hotel Aryaduta.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, kepada awak media saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Rabu, 31 Desember 2025, di Pekanbaru. “Sedikitpun Pemprov Riau tidak dilibatkan, padahal kita pemegang saham BUMD-nya,” katanya.
Hariyanto menyebut, Pemprov Riau sangat tidak dihargai karena tidak pernah dilibatkan untuk menentukan arah pengelolaan Hotel Aryaduta setelah perjanjian keja sama sebelumnya berakhir tahun 2025 ini. Selain BUMD, hotel itu merupakan aset Pemprov Riau.
“Pemprov ini pemilik. Tapi kami tidak diajak menentukan sikap tentang Aryaduta ke depan. Pemilik tidak pernah diajak berunding, ini mau dibawa ke mana. Kalau hanya mengacu ke surat gubernur lama untuk perpanjangan, cabut saja SK-nya. Ini lah contohnya ketika tidak saling menghargai,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pemprov Riau bahkan tidak mengetahui berapa besaran kerja sama terbaru ini, siapa pihak pengelola teknisnya, serta detail kesepakatan yang telah dilakukan dalam kerja sama itu.
SF Hariyanto menegaskan, kondisi seperti ini semakin memantapkan niat Pemprov Riau untuk melakukan pergantian direksi, termasuk posisi Direktur Utama PT SPR melalui RUPSLB.
“Bagaimanapun RUPSLB tetap jalan. Setiap tahapannya harus dilakukan. Kita tidak tahu apa-apa tentang perjanjian ini, tapi keputusan sudah dibuat. Ini tidak sehat,” kata SF Hariyanto.
Sebelumnya, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti memastikan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta tetap berjalan dengan Lippo Karawaci. Ia menyebut kerja sama tersebut resmi disepakati dan telah ditandatangani.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SPR dan PT Lippo Karawaci, masing-masing bernomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Desember 2025. PKS tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 serta menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerja sama sebelumnya. (rls/pri)
Komentar Anda :