Gubri Wahid : PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan Yang Menggembirakan
Senin, 03-11-2025 - 11:13:42 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA,PEKANBARU -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.


Regulasi ini diundangkan pada 10 September 2025 dengan tujuan mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.


Dengan adanya PP tersebut, Pemprov Riau punya peluang untuk meminjam uang ke pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah di tengah keterbatasan anggaran.


Namun, bagi Gubernur Riau Abdul Wahid, ini bukan kebijakan yang menggembirakan. Justru menjadi tantangan baru yang perlu dikaji secara hati-hati.


“Peluang untuk utang memang ada, tapi harus diingat bahwa utang itu tetap harus dibayar,” kata Wahid  di Pekanbaru belum lama ini.


Menurutnya, kebijakan yang menggembirakan bagi daerah sebenarnya bukan PP 38 Tahun 2025 yang bicara soal utang, melainkan jika Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat tidak dipotong.


Wahid menegaskan, sebelum mengambil keputusan berutang, pemerintah daerah harus menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan dan kapasitas pembayaran.


“Kalau misalnya ada opsi utang tanpa bunga, itu bisa kita pertimbangkan. Tapi tetap harus kita exercise dulu,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan utang daerah tidak sederhana. Prosesnya melibatkan persetujuan DPRD serta laporan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, keputusan untuk mengambil utang harus melalui kajian komprehensif.


Meski demikian, Wahid menekankan bahwa pembangunan di Riau tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. “Yang penting, setiap langkah harus diambil dengan perhitungan matang agar tidak memberatkan daerah di masa depan,” tutupnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Prima Bhakti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran pinjaman sesuai kemampuan fiskalnya.


“Ya tergantung kemampuannya masing-masing daerah,” ujar Astera di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 30 Oktober 2025. Ia menambahkan, aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.


Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PP ini diterbitkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pendanaan pada periode awal tahun, ketika kas daerah belum terisi penuh dari penerimaan pajak atau dana transfer.


“Biasanya di awal atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, jadi pinjaman ini untuk menutup kekurangan jangka pendek saja,” kata Purbaya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.


Menurut Purbaya, mekanisme pembayaran pinjaman daerah tidak akan membebani keuangan negara karena pengembaliannya dipotong langsung dari anggaran daerah masing-masing. “Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri, jadi tidak masalah,” tegasnya.


Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut bentuk pembiayaan yang akan digunakan dalam skema ini. “Kita masih pelajari apakah nanti lewat surat utang jangka pendek atau panjang. Detail SOP-nya sedang kita siapkan,” jelasnya. (rls/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Gubri Wahid : PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan Yang Menggembirakan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Transformasi Layanan dan Apresiasi Pekerja
    02 Dukung Ketahanan Energi, PHR Resmikan Trafo 250 MVA di Kota Batak Junction
    03 Kanwil DJP Riau Gencarkan Sosialisasi Coretax Secara Masif dan Terstruktur di Seluruh Provinsi Riau
    04 Respons Cepat Plt Gubri: Utus BPBD dan Dinsos Riau Kirim Bantuan Darurat Korban Banjir Kemuning Inhil
    05 BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau
    06 SF Hariyanto Hormati Proses Hukum KPK, Pengamat Sebut Sebagai Wujud Taat Hukum
    07 Kilang Pertamina Dumai Apresiasi Karya Jurnalistik Insan Pers Lewat PTJA 2025
    08 Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubri
    09 Senyuman Mengembang, 280 Anak Ikuti Khitanan Massal PHR dan Masjid Agung Ushuluddin
    10 BRK Syariah Bagansiapiapi Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk RSUD dr. RM. Pratomo
    11 Elevasi Waduk Koto Panjang Kembali Naik, PLTA Pastikan Operasional Tetap Aman
    12 Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
    13 Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
    14 Plt Gubri Hormati Langkah KPK, Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau
    15 Berkah Pasar Murah PHR, Hadirkan Senyuman Ribuan Warga Rokan Hilir dan Bengkalis
    16 Satpol PP Riau Antarkan Bantuan Kemanusiaan, Dan Bantu Pulihkan Fasilitas Umum Di Aceh Tamiang
    17 Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi
    18 Plt Gubri: Keberhasilan Atlet Riau di SEA Games 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
    19 BRK Syariah Gelar Mini Soccer Tournament Volume 1 Tahun 2025, Direksi Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
    20 Reporter Radio Bharabas Pekanbaru Kembali Raih Juara I Teritori Sumbagteng Anugrah Jurnalistik Pertamina
    21 Ternak Warga Dayun Siak Jadi Korban, Jejak Kaki Harimau 15 CM Ditemukan Tim BBKSDA
    22 Anggaran Bantuan Hukum Riau Naik Hampir 100% di 2026, Sekdaprov: Komitmen Plt Gubernur
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau