BHARABAS MEDIA,PEKANBARU -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi ini diundangkan pada 10 September 2025 dengan tujuan mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Dengan adanya PP tersebut, Pemprov Riau punya peluang untuk meminjam uang ke pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Namun, bagi Gubernur Riau Abdul Wahid, ini bukan kebijakan yang menggembirakan. Justru menjadi tantangan baru yang perlu dikaji secara hati-hati.
“Peluang untuk utang memang ada, tapi harus diingat bahwa utang itu tetap harus dibayar,” kata Wahid di Pekanbaru belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan yang menggembirakan bagi daerah sebenarnya bukan PP 38 Tahun 2025 yang bicara soal utang, melainkan jika Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat tidak dipotong.
Wahid menegaskan, sebelum mengambil keputusan berutang, pemerintah daerah harus menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan dan kapasitas pembayaran.
“Kalau misalnya ada opsi utang tanpa bunga, itu bisa kita pertimbangkan. Tapi tetap harus kita exercise dulu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan utang daerah tidak sederhana. Prosesnya melibatkan persetujuan DPRD serta laporan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, keputusan untuk mengambil utang harus melalui kajian komprehensif.
Meski demikian, Wahid menekankan bahwa pembangunan di Riau tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. “Yang penting, setiap langkah harus diambil dengan perhitungan matang agar tidak memberatkan daerah di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Prima Bhakti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran pinjaman sesuai kemampuan fiskalnya.
“Ya tergantung kemampuannya masing-masing daerah,” ujar Astera di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 30 Oktober 2025. Ia menambahkan, aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PP ini diterbitkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pendanaan pada periode awal tahun, ketika kas daerah belum terisi penuh dari penerimaan pajak atau dana transfer.
“Biasanya di awal atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, jadi pinjaman ini untuk menutup kekurangan jangka pendek saja,” kata Purbaya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Purbaya, mekanisme pembayaran pinjaman daerah tidak akan membebani keuangan negara karena pengembaliannya dipotong langsung dari anggaran daerah masing-masing. “Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri, jadi tidak masalah,” tegasnya.
Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut bentuk pembiayaan yang akan digunakan dalam skema ini. “Kita masih pelajari apakah nanti lewat surat utang jangka pendek atau panjang. Detail SOP-nya sedang kita siapkan,” jelasnya. (rls/pri)
Komentar Anda :