Hingga September, Kantor Wilayah DJP Riau Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp10,24 Triliun
Selasa, 21-10-2025 - 10:08:14 WIB
BHARABAS MEDIA, PEKANBARU – Sampai dengan September 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun dengan capaian 57,71% dari target Rp17,75T.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
" Perubahan ini tentu berdampak pada distribusi penerimaan di wilayah," ujar Ardiyanto dalam siaran pers nya yang diterima Selasa (21/10/25).
Meskipun demikian Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan September mengalami peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya.
DJP Riau mencatat Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 13,10% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 18,94% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi.
Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 22.243,26% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, DJP Riau juga mencatat jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 383.161 SPT atau sekitar 90,34% (berdasarkan hitungan realisasi kinerja) dari target 408.329 SPT.
Ardiyanto mengapresiasi kepatuhan masyarakat Riau dalam melaporkan SPT Tahunan. Ia berharap tren positif ini dapat terus dijaga hingga akhir tahun.
"Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan", tutup Ardiyanto. (rls/pri)
Komentar Anda :