Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
Jumat, 17-10-2025 - 10:04:31 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan permohonan izin baru. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat melakukan pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).


Dikatakannya, sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


“Kalau dalam perizinan gak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk bermohon kembali. Jadi syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.


Dijelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum sampai ke tahap penerbitan, berkas permohonan izin akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak teknis sesuai dengan sektor usaha yang diajukan.


“Kalau kami proses penerbitan izinnya. Tapi, sebelum ini ada peran dari OPD teknis sesuai sektornya yang lebih meneliti berkas-berkasnya,” jelasnya.


Ditegaskan bahwa aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Menurutnya, mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin yang dimintakan.


“Secara teknis tempat usaha, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Artinya di sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk melakukan permohonan izin di sektor manapun,” tegasnya.


Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.


“Tentu saja pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi ya silakan saja,” imbaunya.


Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi, juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Ia menilai bahwa jangan hanya menerima data perwakilan, tetapi harus memastikan seluruh warga yang terdampak benar-benar tercatat.


“Karena ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi tentu harus menyeluruh menelitinya. Kalau masyarakat-masyarakat yang terdampak itu harus memang betul-betul didata, jangan perwakilan,” tegasnya.


Diungkapkan, terkait permasalahan HW Livehouse, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Diharapkan peran aktif Pemko Pekanbaru memastikan bahwa setiap usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Pemerintah kota juga dalam hal ini terlibat. Pemerintah kota melakukan pembinaan untuk hal-hal yang sudah ada usahanya dan jenis usaha dimohonkan, tentu pemerintah kota juga harus punya peran untuk melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Roni Rakhmat, menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya juga telah menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi.


"Ya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan dari HW live house yang menyampaikan beberapa hal tentang hasil penutupan. Jadi aspirasi-aspirasi tadi kami tampung dan juga itu sebagai bahan kami untuk dicermati." pungkasnya. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Evaluasi APBD P 2025 12 Daerah Selesai, Pemprov Riau Paling Lambat 23 Oktober
    02 Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
    03 Tampil Memukau, Marching Band BCK Duri Borong Prestasi Piala Raja Hamengku Buwono X Yogyakarta
    04 BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah
    05 BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif “Green Hajj” di Batam
    06 Upaya PHR Menjaga Keselamatan & Keandalan Operasi Hulu Migas
    07 168 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PTP Pemprov Riau, Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
    08 Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
    09 Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah
    10 Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau
    11 Bima Arya Ingatkan Pemprov Riau Untuk Terus Disiplin Jalankan Efisiensi
    12 Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah
    13 Dua Pekan Ujicoba: Jembatan Sungai Rokan Hanya Boleh Dilintasi Sepeda Motor dan Mobil Kecil
    14 Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
    15 Rapat Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Gubri Tegaskan Belum Ada Relokasi
    16 Penertiban PETI Mengedepankan Pendekatan dan Edukasi: Komitmen Gubri Abdul Wahid dan Polda Riau
    17 DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
    18 Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
    19 KPI Daerah Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Berhati-hati Tayangkan Konten Keagamaan
    20 Pemprov Riau Resmi Bentuk Satgas PHK untuk Urai Persolaan Tenaga Kerja
    21 PHE ONWJ Tandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energi Nusantara Perkasa
    22 PGN Group Torehkan 7 Penghargaan Stevie Awards 2025, Tegaskan Reputasi di Kancah Global
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau