Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
Sabtu, 29-08-2020 - 11:28:46 WIB
Tanaman Ganja memiliki risiko untuk kesehatan tubuh. (AFP)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara.

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan.

Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat. Ganja juga dinilai bisa menghentikan serangan epilepsi, berdasarkan penelitian Virginia Commonwealth University.

Tak hanya itu, penelitian Scripss Research Institute pernah melaporkan ganja dapat memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Laporan ini dimuat di jurnal Molecular Pharmaceutics.

Penelitian yang dimuat jurnal Molecular Cancer Therapeutics pernah mengungkapkan zat cannabidiol (CBD) yang ada dalam ganja dapat 'mematikan' gen 'Id-1' yang digunakan sel kanker menyebar ke seluruh tubuh.

Selain itu, kandungan cannabidiol dalam ganja juga disebut mampu mengurangi gejala serta rasa sakit yang disebabkan multiple sclerosis atau penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat, seperti saraf otak, sumsum tulang belakang dan saraf optik.

THC dan cannabidiol, berdasarkan penelitian University of Nottingham, juga diyakini berinteraksi dengan sel-sel dalam tubuh yang memainkan peran penting dalam fungsi usus dan respon imun.

Bahaya penggunaan ganja untuk kesehatan tubuh
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaanya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.

Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.

Perbuatan kriminal tersebut kemudian bisa berkembang ke proses hukum. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.

Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.

Selama ini di Indonesia, ganja masuk jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sinergi Dengan Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
    02 Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala
    03 MPR Dorong Obligasi Daerah Jadi Solusi Pembiayaan di Tengah Keterbatasan Fiskal
    04 Plt Gubri Sebut Obligasi Daerah Dapat Menjadi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah
    05 Pengunjung Puas dengan Pelayanan Ramah hingga Fasilitas Nyaman, Perpustakaan Soeman HS Raih Nilai Kepuasan 88,500
    06 PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
    07 Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah
    08 Sampaikan Permohonan Maaf, Indra Gunawan Eet Menyesali Kerusuhan yang Terjadi di DPRD Riau
    09 Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
    10 Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
    11 Dorong UMKM Naik Kelas, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Dukungan Penuh dari BRI Pusat
    12 Sampaikan Belasungkawa, Plt Gubri Utus Kadiskes ke Rumah Duka dr Alex
    13 IRT Prapidkan Polda Riau, Penetapan Tersangkanya Dinilai Cacat Hukum
    14 Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan
    15 Pekerjaan Fisik Digesa, Saluran Air 1,2 Km di Jalan Dharma Bakti Mulai Dibangun
    16 Ditargetkan Sebelum Hut Provinsi, KONI Riau Sudah Harus Pindah ke Stadion Utama
    17 BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK
    18 Konsisten Promosikan DEI dan ESG di Media Sosial, Pertamina Hulu Indonesia Raih Penghargaan IDEAS 2026
    19 Kadispora Buka Rakerprov KONI Riau, Pesankan Jaga Soliditas dan Kekompakan
    20 Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru
    21 Plt Gubri Dijadwalkan Buka Rakerprov KONI Riau, Salah Satu Agenda Penetapan TPP Baru Calon Ketua
    22 BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau