Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
Sabtu, 29-08-2020 - 11:28:46 WIB
Tanaman Ganja memiliki risiko untuk kesehatan tubuh. (AFP)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara.

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan.

Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat. Ganja juga dinilai bisa menghentikan serangan epilepsi, berdasarkan penelitian Virginia Commonwealth University.

Tak hanya itu, penelitian Scripss Research Institute pernah melaporkan ganja dapat memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Laporan ini dimuat di jurnal Molecular Pharmaceutics.

Penelitian yang dimuat jurnal Molecular Cancer Therapeutics pernah mengungkapkan zat cannabidiol (CBD) yang ada dalam ganja dapat 'mematikan' gen 'Id-1' yang digunakan sel kanker menyebar ke seluruh tubuh.

Selain itu, kandungan cannabidiol dalam ganja juga disebut mampu mengurangi gejala serta rasa sakit yang disebabkan multiple sclerosis atau penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat, seperti saraf otak, sumsum tulang belakang dan saraf optik.

THC dan cannabidiol, berdasarkan penelitian University of Nottingham, juga diyakini berinteraksi dengan sel-sel dalam tubuh yang memainkan peran penting dalam fungsi usus dan respon imun.

Bahaya penggunaan ganja untuk kesehatan tubuh
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaanya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.

Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.

Perbuatan kriminal tersebut kemudian bisa berkembang ke proses hukum. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.

Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.

Selama ini di Indonesia, ganja masuk jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerataan Akses Keuangan Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi Riau
    02 Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan
    03 OJK Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat FinEXPO 2025
    04 Evaluasi APBD P 2025 12 Daerah Selesai, Pemprov Riau Paling Lambat 23 Oktober
    05 Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
    06 Tampil Memukau, Marching Band BCK Duri Borong Prestasi Piala Raja Hamengku Buwono X Yogyakarta
    07 BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah
    08 BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif “Green Hajj” di Batam
    09 Upaya PHR Menjaga Keselamatan & Keandalan Operasi Hulu Migas
    10 168 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PTP Pemprov Riau, Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
    11 Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
    12 Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah
    13 Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau
    14 Bima Arya Ingatkan Pemprov Riau Untuk Terus Disiplin Jalankan Efisiensi
    15 Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah
    16 Dua Pekan Ujicoba: Jembatan Sungai Rokan Hanya Boleh Dilintasi Sepeda Motor dan Mobil Kecil
    17 Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
    18 Rapat Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Gubri Tegaskan Belum Ada Relokasi
    19 Penertiban PETI Mengedepankan Pendekatan dan Edukasi: Komitmen Gubri Abdul Wahid dan Polda Riau
    20 DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
    21 Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
    22 KPI Daerah Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Berhati-hati Tayangkan Konten Keagamaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau