Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
Sabtu, 29-08-2020 - 11:28:46 WIB
Tanaman Ganja memiliki risiko untuk kesehatan tubuh. (AFP)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara.

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan.

Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat. Ganja juga dinilai bisa menghentikan serangan epilepsi, berdasarkan penelitian Virginia Commonwealth University.

Tak hanya itu, penelitian Scripss Research Institute pernah melaporkan ganja dapat memperlambat penyakit Alzheimer yang menyerang otak. Laporan ini dimuat di jurnal Molecular Pharmaceutics.

Penelitian yang dimuat jurnal Molecular Cancer Therapeutics pernah mengungkapkan zat cannabidiol (CBD) yang ada dalam ganja dapat 'mematikan' gen 'Id-1' yang digunakan sel kanker menyebar ke seluruh tubuh.

Selain itu, kandungan cannabidiol dalam ganja juga disebut mampu mengurangi gejala serta rasa sakit yang disebabkan multiple sclerosis atau penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat, seperti saraf otak, sumsum tulang belakang dan saraf optik.

THC dan cannabidiol, berdasarkan penelitian University of Nottingham, juga diyakini berinteraksi dengan sel-sel dalam tubuh yang memainkan peran penting dalam fungsi usus dan respon imun.

Bahaya penggunaan ganja untuk kesehatan tubuh
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaanya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.

Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.

Perbuatan kriminal tersebut kemudian bisa berkembang ke proses hukum. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.

Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.

Selama ini di Indonesia, ganja masuk jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Mengenal Guna dan Bahaya Ganja untuk Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PT Arara Abadi Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera Utara
    02 Panen 2 Ton Ikan Patin, Lapas Pekanbaru Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
    03 Peti Pendingin Jenazah Bantuan dari Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam
    04 Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
    05 Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
    06 PHR Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Bermunajat Demi Pemulihan Area Terdampak Banjir Sumatera
    07 Elevasi Naik, PLTA Koto Panjang Pastikan Operasional Waduk Masih dalam Batas Aman
    08 Pemprov Riau Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
    09 Hadapi Musim Hujan: Riau Siagakan 2 Eskavator Amfibi dan 6 Motor Greder di Lokasi Rawan Bencana
    10 Pemerintah Pacu Pemulihan Sumatra: Listrik, Telekomunikasi, dan Logistik Diperbaiki dalam Waktu Singkat
    11 Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi
    12 Cabor Apresiasi Iskandar Hoesin, Ketua KONI Pertama Talangi Pembinaan Atlet Mencapai Rp2 M
    13 Wali Kota Pekanbaru Lantik Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Pj Sekdako
    14 BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
    15 Pemprov Riau Siagakan Alat Berat untuk Antisipasi Terjadi Bencana
    16 Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan
    17 Pemprov Riau Datangkan 1 Ton Cabai Merah Dari Sleman, Dijual Rp58 Ribu per Kg
    18 Laka Lantas Riau Turun 33% di Operasi Zebra Lancang Kuning
    19 Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
    20 Resmi Ditetapkan: Pemprov Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 31 Januari 2026
    21 Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
    22 Plt Gubri Apresiasi Kadisnaker dan Perusahaan Atas Suksesnya Pelaksanaan Riau Job Fair 2025
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau