PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
Selasa, 05-08-2025 - 13:38:01 WIB

TERKAIT:
   
 

BHARABAS MEDIA, JAKARTA - Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) meluruskan pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban pembayaran royalti musik di tempat usaha. Sekretaris Umum Pengurus Pusat PRSSNI, Candi Sinaga menilai pernyataan itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha.


Menurut Candi, pernyataan yang menyebutkan bahwa kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio merupakan interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.


“Pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan,” tegas Candi.


PRSSNI menegaskan bahwa industri radio di Indonesia senantiasa mematuhi Undang-Undang Hak Cipta dan menghormati hak para pencipta lagu serta musisi.


"Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi," ujar Candi Sinaga.


Sebagai lembaga penyiaran, radio memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputar. PRSSNI menyatakan kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri musik nasional.


Usulkan Skema Pembayaran Royalti Secara Kolektif


Candi juga mengungkapkan PRSSNI saat ini masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, PRSSNI telah mengusulkan skema pembayaran royalti secara kolektif untuk seluruh anggota radio.


"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik," paparnya.


Usulan ini dinilai lebih efisien, sederhana, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.


Memutar Radio di Tempat Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti


Salah satu poin utama yang disoroti PRSSNI adalah persepsi keliru bahwa memutar siaran radio di tempat umum membebaskan pemilik usaha dari kewajiban membayar royalti.


"Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021," tegas Candi.


Ia menjelaskan kewajiban membayar royalti bagi kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya didasarkan pada kategori "komunikasi publik komersial". Ini berbeda dengan kewajiban radio sebagai lembaga penyiaran.


Dengan demikian, meskipun musik bersumber dari radio, sifat penggunaannya untuk kepentingan komersial di ruang publik tetap mengharuskan pembayaran royalti.


PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Organisasi ini juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, adil, dan transparan di Indonesia. (rls/pri) 




 
Berita Lainnya :
  • PRSSNI Luruskan Kesalahpahaman soal Royalti Musik di Tempat Usaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Evaluasi APBD P 2025 12 Daerah Selesai, Pemprov Riau Paling Lambat 23 Oktober
    02 Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
    03 Tampil Memukau, Marching Band BCK Duri Borong Prestasi Piala Raja Hamengku Buwono X Yogyakarta
    04 BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah
    05 BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif “Green Hajj” di Batam
    06 Upaya PHR Menjaga Keselamatan & Keandalan Operasi Hulu Migas
    07 168 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PTP Pemprov Riau, Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
    08 Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
    09 Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah
    10 Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau
    11 Bima Arya Ingatkan Pemprov Riau Untuk Terus Disiplin Jalankan Efisiensi
    12 Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah
    13 Dua Pekan Ujicoba: Jembatan Sungai Rokan Hanya Boleh Dilintasi Sepeda Motor dan Mobil Kecil
    14 Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
    15 Rapat Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Gubri Tegaskan Belum Ada Relokasi
    16 Penertiban PETI Mengedepankan Pendekatan dan Edukasi: Komitmen Gubri Abdul Wahid dan Polda Riau
    17 DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
    18 Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
    19 KPI Daerah Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Berhati-hati Tayangkan Konten Keagamaan
    20 Pemprov Riau Resmi Bentuk Satgas PHK untuk Urai Persolaan Tenaga Kerja
    21 PHE ONWJ Tandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energi Nusantara Perkasa
    22 PGN Group Torehkan 7 Penghargaan Stevie Awards 2025, Tegaskan Reputasi di Kancah Global
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau