KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
Selasa, 14-05-2024 - 13:24:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/05).

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemerataan Akses Keuangan Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi Riau
    02 Usai Nozel Air Mancur Tugu Selais Dicuri, Pemko Pasang Dua CCTV Tambahan
    03 OJK Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat FinEXPO 2025
    04 Evaluasi APBD P 2025 12 Daerah Selesai, Pemprov Riau Paling Lambat 23 Oktober
    05 Sampaikan Aspirasi Daerah, Gubri Abdul Wahid Temui Dirut PHR dan SKK Migas Sumbagut
    06 Tampil Memukau, Marching Band BCK Duri Borong Prestasi Piala Raja Hamengku Buwono X Yogyakarta
    07 BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah
    08 BRK Syariah dan BPKH Dorong Literasi Keuangan Haji dan Inisiatif “Green Hajj” di Batam
    09 Upaya PHR Menjaga Keselamatan & Keandalan Operasi Hulu Migas
    10 168 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PTP Pemprov Riau, Masyarakat Bisa Sampaikan Rekam Jejak
    11 Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS
    12 Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah
    13 Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau
    14 Bima Arya Ingatkan Pemprov Riau Untuk Terus Disiplin Jalankan Efisiensi
    15 Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah
    16 Dua Pekan Ujicoba: Jembatan Sungai Rokan Hanya Boleh Dilintasi Sepeda Motor dan Mobil Kecil
    17 Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
    18 Rapat Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Gubri Tegaskan Belum Ada Relokasi
    19 Penertiban PETI Mengedepankan Pendekatan dan Edukasi: Komitmen Gubri Abdul Wahid dan Polda Riau
    20 DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
    21 Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
    22 KPI Daerah Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Berhati-hati Tayangkan Konten Keagamaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau