Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
Rabu, 29-11-2023 - 21:28:12 WIB
Foto : Ilustrasi Perumahan
TERKAIT:
   
 


JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah
susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan
pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.


“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar.Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.


Dwi lalu menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.


“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah.

Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan
B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,” terangnya.


Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1
Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.


Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah
mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.


“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut,
Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelasnya.


Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.


“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.(rls/jes)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPN DTP Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BRK Syariah Cabang Pekanbaru Sudirman Tebar Apresiasi dan Tingkatkan Pelayanan Humanis
    02 Update Karhutla Riau: Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar
    03 Bukan Hanya Cendera Mata, BRK Syariah Dengarkan Curhat Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
    04 Pertamina Berkah Hadir melalui Pasar Murah, PHE Salurkan 15.000 Paket Sembako bagi Masyarakat Prasejahtera
    05 Hadiri RDPU Dengan DPR RI, SP BRK Syariah Ikut Suarakan Penolakan Pemindahan Payroll ASN
    06 Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai, Ditargetkan Rampung Desember Mendatang
    07 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
    08 PGN Siap Salurkan Gas Bumi ke 3 UMKM di Pelalawan
    09 Raup Rp123 Miliar, Pemprov Riau Berencana Kembali Buka Pemutihan PKB
    10 Gerak Cepat Plt Gubri, 3 Ruas Jalan di Rohil Diperbaiki untuk Masyarakat
    11 Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
    12 BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
    13 Pertamina Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan Lewat Pertamina Goes to Campus
    14 Response Cepat PHR Tangani Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi
    15 Pemprov Riau Siapkan Rakor Bersama Seluruh Desa, Perkuat Komitmen Penanganan Karhutla
    16 Melalui REF 2026, BI Riau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Solid dan Percepatan Digitalisasi
    17 Meski Karhutla Terkendali, Plt Gubri Berharap Semua Pihak Jangan Lengah dan Tetap Waspada
    18 Pemprov Riau dan BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital
    19 BRK Syariah Perluas Pilihan Masyarakat dalam Bertransaksi Keuangan
    20 Cabang BRK Syariah Pekanbaru dan Komjaki Riau Dorong Inklusi Keuangan Syariah
    21 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terima Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026
    22 Tetap Gelar Turnamen di Tengah Kabut Asap, Dispora Riau Dinilai Abaikan Kesehatan Anak-anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau