Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Kamis, 28-09-2023 - 09:42:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.(kc/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PT Arara Abadi Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera Utara
    02 Panen 2 Ton Ikan Patin, Lapas Pekanbaru Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
    03 Peti Pendingin Jenazah Bantuan dari Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam
    04 Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
    05 Bersama Pertamina Peduli, PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
    06 PHR Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Bermunajat Demi Pemulihan Area Terdampak Banjir Sumatera
    07 Elevasi Naik, PLTA Koto Panjang Pastikan Operasional Waduk Masih dalam Batas Aman
    08 Pemprov Riau Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
    09 Hadapi Musim Hujan: Riau Siagakan 2 Eskavator Amfibi dan 6 Motor Greder di Lokasi Rawan Bencana
    10 Pemerintah Pacu Pemulihan Sumatra: Listrik, Telekomunikasi, dan Logistik Diperbaiki dalam Waktu Singkat
    11 Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi
    12 Cabor Apresiasi Iskandar Hoesin, Ketua KONI Pertama Talangi Pembinaan Atlet Mencapai Rp2 M
    13 Wali Kota Pekanbaru Lantik Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Pj Sekdako
    14 BRK Syariah Salurkan Donasi dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
    15 Pemprov Riau Siagakan Alat Berat untuk Antisipasi Terjadi Bencana
    16 Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan
    17 Pemprov Riau Datangkan 1 Ton Cabai Merah Dari Sleman, Dijual Rp58 Ribu per Kg
    18 Laka Lantas Riau Turun 33% di Operasi Zebra Lancang Kuning
    19 Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
    20 Resmi Ditetapkan: Pemprov Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 31 Januari 2026
    21 Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
    22 Plt Gubri Apresiasi Kadisnaker dan Perusahaan Atas Suksesnya Pelaksanaan Riau Job Fair 2025
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau