Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
Kamis, 28-09-2023 - 09:42:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.(kc/pri)




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 CAFEO ke-44 di Bandung, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer
    02 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Kesehatan untuk 5 Posyandu di Wilayah Ring 1
    03 Menko Bahlil Ungkap Cadangan BBM Nasional dan Strategi Hilirisasi
    04 Perluas Transaksi Digital, BRK Syariah dan Pemkab Kampar Bahas Integrasi QRIS Realtime Spliting Pajak Daerah
    05 Ikuti Semarak ISEF 2026, BI Riau Boyong Mitra Binaan
    06 Universitas Terbuka Pekanbaru Luluskan 589 Wisudawan/i
    07 Peringati Hari MBKN, RSUD Arifin Achmad Gelar Operasi THT- BKL
    08 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Luncurkan Produk SAF dengan 5 Persen Minyak Jelantah
    09 PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan
    10 Sinergi Bersama Stakeholder, KPP Madya Pekanbaru Gelar Forum Konsultasi Publik
    11 Dapat Penghargaan dari Pemprov Riau, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Untuk Masyarakat
    12 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    13 Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Melebung, Plt Gubernur Riau Berikan Beras dan Minyakita Gratis
    14 26 Tahun Biznet, Terus Berinovasi Menghadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia
    15 Persiapan Haji Dimulai dari Perencanaan Keuangan, BRK Syariah Perkuat Layanan bagi Calon Jemaah
    16 Plt Gubri Kembali Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
    17 Tampil di ISEF 2026, BRK Syariah Perkuat Eksistensi dan Layanan Keuangan Syariah
    18 Penanggulangan Karhutla di Riau Jadi Contoh dalam Pertemuan BPBD se-Indonesia
    19 Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital
    20 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan 500 Masker KN95 dan 350 Susu Kaleng
    21 BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI
    22 Pertamina Hulu Indonesia Raih Lima Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau