Unggah Karikatur Bernada Fitnah di Medsos
Demokrat Riau Laporkan Wamendes PDTT ke Polda Riau
Senin, 02-08-2021 - 13:36:44 WIB
Ketua DPD Demokrat Riau beserta pengurua mendatangi Polda Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Pengurus DPD Partai Demokrat Riau melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi ke Polda Riau, Senin (2/8/2021). 

Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PD Riau Eddy A. Mohd Yatim sebagai pelapor bersama Ketua DPD PD Riau H. Asri Auzar sebagai saksi. 

Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar kepada wartawan menjelaskan, Budi Arie Setiadi dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah yang disampaikan melalui media sosial. 

Asri sangat menyayangkan sikap Budi yang tidak terpuji tersebut. Apalagi Budi merupakan pejabat negara yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak menyampaikan kabar bohong atau fitnah. 

"Mestinya, Pak Budi selaku pejabat negara yang gajinya dibayar memakai uang rakyat, fokus bekerja sesuai dengan tupoksinya, bukan malah menyebar fitnah. Apalagi saat ini kondisi bangsa sedang krisis akibat Covid-19. Pak Wamen seharusnya memikirkan nasib masyarakat di desa yang semakin memprihatinkan, ekonomi rakyat sedang hancur dan perlu solusi nyata dari pemerintah," ujarnya. 

Asri menegaskan, pejabat negara seperti Budi ini harus mendapat perhatian dari presiden dan dievaluasi kinerjanya. 

"Pejabat seperti itu jelas tidak pantas untuk dipertahankan," tegasnya. 

Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy A. Mohd. Yatim yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini menjelaskan, laporannya telah diterima oleh Kanit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Iptu Elvan. Pihaknya memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian, salah satunya berupa tangkapan layar laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. 

"Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," jelasnya. 

Eddy menjelaskan, dalam laporan itu disebutkan, Budi Arie diduga melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. 

Menurut Eddy, pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri apakah nantinya kasus itu akan ditarik ke Mabes atau diserahkan ke Polda Riau. 

"Kita menunggu tindak lanjut laporan ini. Tentu kita berharap dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku," harapnya. 

Dari pantauan media di Mapolda Riau, Ketua dan Sekretaris DPD Demokrat Riau juga didampingi sejumlah pengurus, antara lain Zulkifli Indra, Syahroni Tua, Sulastini Sulestianingrum serta Divisi Hukum Demokrat Rahmawati Sanusi, Deni Dasril dan Rafli. ***



 
Berita Lainnya :
  • Demokrat Riau Laporkan Wamendes PDTT ke Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    02 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    03 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    04 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    05 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    06 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    07 Masih Ada Hujan di Riau
    08 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    09 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    10 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    11 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    12 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    14 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    15 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    16 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    17 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    18 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    19 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    21 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    22 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau