hUKUM
Minta Suaranya Ditambah , Caleg INHU Dipenjara 2 Bulan.
Rabu, 03-07-2019 - 17:51:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Rengat- Seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di penjara 2 Bulan dan denda 8 Juta Subsider 1 Bulan, Selasa (2/7/2019).

Niat duduk di Kantor DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim kepada Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu.

Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku ketua majelis sidang pada Doni Rinaldi, menyatakan bahwa Doni dengan hukuman penjara 2 Bulan dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, dibeberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Awalnya Palapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp. 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu. 

5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019. Sidang pembacaan putusan Doni, di bacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu. kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan Penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Minta Suaranya Ditambah , Caleg INHU Dipenjara 2 Bulan.
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    02 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    03 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    04 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    05 Masih Ada Hujan di Riau
    06 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    07 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    08 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    09 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    10 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    11 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    12 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    13 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    14 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    15 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    16 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    17 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    18 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    19 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    20 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    21 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    22 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau