Sesuai SE Mendagri
Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 14 Ribu KTP Invalid
Jumat, 21-12-2018 - 17:02:22 WIB
|
Disdukcapil Bengkalis Musnahkan 14 Ribu KTP Invalid
|
BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik dan non elektronik yang rusak. Pemusnahan e-KTP berlansung di Halaman kantor Disdukcapil Bengkalis, Jum’at 21 Desember 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Data Evaluasi dan Penyuluhan, Bayu Ambirekso mengatakan, pemusnahan e-KTP sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memusnahkan e-KTP dengan cara di bakar sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
“Untuk pemusnahan e-KTP Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan ini sebanyak 14.210 keping terdiri dari 146 keping gagal cetak, 11.484 keping penggantian/pengembalian karena invalid, perubahan elemen data rusak, dan KTP Non Elektronik sebanyak 2.580 keping,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan e-KTP kedalam drum kemudian disiram dengan premium lalu dibakar, disaksikan langsung Kepala Bidang Politik Kesbangpol Hendrik Dwi Yatmoko, Nura’ni Kabid Pencatatan Sipil, Kompol Yuliusman Kabag Ops Polres Bengkalis.
Bayu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis, di tahun politik seperti saat sekarang ini, masyarakat jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya. "Soal belakangan banyak KTP elektronik yang berceceran di beberapa daerah di Indonesia," katanya. ***
Komentar Anda :