Kanwil DJP Riau Kembali Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
Jumat, 09-09-2022 - 17:37:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEMATANG REBA -- Sehubungan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) tindak pidana pajak dengan tersangka AA maka dilakukan penyerahan Tersangka beserta barang bukti (P-22) oleh Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Riau kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepolisian Daerah Riau untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka AA selaku Direktur Utama PT. UG, melalui perusahaanya diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Tersangka AA tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 di mana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan. 

Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 222.066.758, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77.699.883.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(JG/RLS)



 
Berita Lainnya :
  • Kanwil DJP Riau Kembali Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    02 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    03 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    04 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    05 Kaper Riau serahkan DAK Sub Bidang KB TA 2024 Secara Simbolis Kepada Bupati Rokan Hulu
    06 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    07 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    08 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    09 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    10 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    11 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    12 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    14 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    15 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    16 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    17 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    18 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    19 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    20 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    21 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    22 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau