Satpol PP Pekanbaru Kembali Tarik Paksa 1 Unit Kendraaan Dinas mantan Anggotaa Dewan
Rabu, 11-09-2019 - 16:35:01 WIB
PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru pada Rabu (11/9/2019) ini, kembali berhasil menarik kendaraan dinas yag sudah lama dikuasai mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dasrianto.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menyebut penarikan kendaraan dinas ini baru berhasil dilakukan setelah 4 bulan dilakukan pemantauan rutin oleh anggorta Satpol PP.
Pada Rabu pagi terpantau mobil jenis Nissan Terano terlihat dirumah Dasrianto yang berada di daerah Tambang, Kabupaten Kampar.
"Hari ini mobil dan Dasriant terlihat di rumahnya baru saya perintahkan anggota kesana untuk menarik mobil itu," ungkap Agus.
Setelah melalui pembicaraan yang bersangkutan akhirnya bersedia mengembalikan kendaraan dinas yang dimaksud kepada Satpol PP.
Tapi menariknya kunci kendaraan beserta surat menyuratnya masih dikuasai oleh mantan anggota dewan tersebut.
Menurut penuturannya, yang bersangkutan ingin meminta dispensasi kepada Walikota atau juga BPKAD untuk bisa dipinjamkan kendaraan yang dimaksud.
Dari pantauan reporter bharabas dilapangan tampak kondisi fisik kendaraan sangat tidak terawat karena sudah banyak goresan.
Kendaraan dinas ini seharusnya menggunakan plat merah namun diganti dengan plat hitam dan nomor seri kendaraan Nomor Khusus atau NK.
Dengan telah kembalinya kendaraan Dasrianto, saat ini masih ada 2 kendaraan lagi yang harus ditarik Satpol PP dari mantan anggota dewan.
Masing-masing kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto serta mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Afrizal DS.
"Harapannya untuk pak Desmianto dan Afrizal DS ya kembalikan sajalah karena tetap akan kita pantau," pungkas Agus.(DS)
Komentar Anda :