PJU Ilegal Ditertibkan
Dishub Ingatkan Warga Tidak Sembarangan Pasang JPU, Ini Ketentuannya
Kamis, 03-01-2019 - 21:17:54 WIB
|
ilustrasi
|
PEKANBARU - Untuk mengurangi beban tagihan yang ditanggung Pemko Pekanbaru ke pihak PLN Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, bersama pihak PLN, mulai menertibkan sekitar 9.000an Penerangan Jalan Umum yang menyalahi aturan.
"Hari ini kami bersama PLN mulai menertibkan PJU di Pekanbaru," kata Plt Kadishub Pekanbaru, Kendi Harahap seperti dilansir website resmi Pemko Pekanbaru.
Menurut Kendi, jumlah PJU di Pekanbaru sebanyak 41.000 titik. Sebanyak 23.000 diantaranya non meterisasi dan sekitar 9.000-an melanggar aturan karena memakai wat mulai dari 250-500. "Nah, yang 9.000 ini kami menggantinya dengan lampu hemat energi untuk mengurangi beban tagihan," katanya.
Menurut peraturan Kota Pekanbaru, untuk pemasangan PJU harus melalui persetujuan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, bukan asal pasang saja.
"Sekarang ini kan masih banyak PJU yang lama-lama itu asal pasang saja. Mereka pasang sendiri dengan ukuran wat yang jauh melebihi ketentuan kita," imbuhnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan pemasangan PJU, harus melalui rekomendasi dari Dishub. Pihaknyalah yang akan mengatur, apakah dibolehkan kemudian juga akan ditentukan berapa watt dari PJU itu yang dibenarkan.
Ditanya berapa ketentuan watt yang dibenarkan untuk PJU di Pekanbaru, Kendi menjawab, mulai dari 62-100 wat saja.***
Komentar Anda :