Pekanbaru Butuh 257 Ribu Lebih KTP Untuk Warga Kecamatan Hasil Pemekaran
Senin, 09-09-2019 - 16:57:39 WIB
PEKANBARU -- Pasca pemekaran kecamatan di Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru memperkirakan akan ada peningkatan tajam kebutuhan e KTP baru bagi warga di Kecamatan baru.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pkeanbaru, Irma Novirta.
Diakui Irma, pihaknya sudah mulai melakukan penghitungan kebutuhan KTP untuk kecamatan baru per 31 Juli 2019 sebanyak 257 ribu keping.
"Terkait dengan proyeksi kebutuhan blanko kita pasca pemekaran kecamatan sudah kita hitung ada sekitar 257 ribu lebih penduduk yang berubah alamatnya akibat pemekaran kecamatan, kita sedang buat drafnya untuk pengajuan blanko e ktp untuk pemekaran kecamatan," ungkap Irma ketika dihubungi melalui selulernya Senin (9/9/2019).
Tidak menutup kemungkinan dikatakan Irma, kebutuhan tersebut berubah karena tentu dalam waktu berjalan ada warga baru yang menetapa di kecamatan tersebut dan ada juga yang pindah domisili.
Namun paling tidak pihaknya disebut Irma sudah memiliki gambaran mengenai kebutuhan blanko KTP yang mesti dipersiakan untuk warga yang berada dikecamatan hasil pemekaran. Sebab otomatis ada perubahan data pada KTP warga yang berada dikecamatan baru.
Dilain sisi mengenai kapan pengurusan KTP baru untuk warga yang berada di kecamatan pemekaran baru dapat diproses? Irma menjelaskan penyesuaian data KTP dengan kecamatan baru dapat dilakukan jika Pemko Pekanbaru sudah memperoleh kode wilayah untuk kecamatan yang baru dimekarkan.
Sepanjang belum ada kode wilayah, penyesuaian KTP juga tidak dapat dilakukan.(DS)
Komentar Anda :