Bincang Pajak
Buka Layanan Pajak di MPP Pekanbaru, Mudahkan Masyarakat Dalam Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Kamis, 23-02-2023 - 21:36:52 WIB
PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali menggelar talkshow Bijak (Bincang Pajak) di Radio Bharabas Pekanbaru, Kamis (23/02/2023). Dalam talkshow tersebut hadir dua orang narasumber yang merupakan Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Riau, yakni Ika Desi Andriani Batubara yang akrab disapa Aci serta Agus Suyanto.
Tema talkshow bijak kali ini adalah layanan pajak di MPP (Mal Pelayanan Publik) mudahkan asistensi lapor SPT dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Kanwil DJP Riau saat ini kembali membuka layanan pajak di MPP Pekanbaru sejak hari Senin (20/02/2023)," kata Aci memulai talkshow bijak tersebut.
"Kalau untuk layanan di MPP dulu sebelumnya sudah pernah ada mulai tahun 2019. Cuma pada waktu itu ada pandemi akhirnya layanan di MPP dibatasi Kanwil DJP Riau menutup sementara layanan pajak di MPP dan baru di reopening pada tanggal 20 Februari kemarin," tambah Agus Suyanto.
Layanan pajak di MPP disebutkan Agus untuk membantu masyarakat berupa asistensi mengakses layanan elektronik yang sudah diterapkan oleh Direktorat Jendral Pajak.
"Selain bisa dimanfaatkan untuk asistensi pelaporan SPT, layanan pajak di MPP ini dapat juga membantu masyarakat agar secara mandiri bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," lanjut Agus.
Seperti diketahui, DJP telah meresmikan NIK sebagai NPWP mulai 14 Juli 2022. Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
"Artinya mulai tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP nya. Namun bukan berarti secara serta merta NIK yang dimiliki oleh masyarakat bisa langsung berubah menjadi NPWP. Untuk merubah NIK menjadi NPWP harus ada pemadanan atau validasi," jelas Agus.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini disebutkan Agus selain dari data NIK yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memerlukan pemadanan secara mandiri yang langsung dilakukan oleh masyarakat.
"Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak pada bulan Januari lalu disebutkan dari 69 juta NIK data dari Kemendagri, 53 Juta NIK diantaranya sudah terintegrasi dengan NPWP. Jadi ketika Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Online disarankan untuk mencoba dengan memasukkan NIK terlebih dahulu. Jika belum bisa login berarti harus dilakukan pemadanan," pungkas Agus. (JW)
Komentar Anda :