Pemko Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1443 H
Rabu, 30-03-2022 - 15:27:00 WIB
Asisten I Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal M.Si.

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru, Firdaus tersebut.

Pertama, seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan:

1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

2. Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

"Ketiga, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal, Rabu (30/3).

Kemudian yang keempat, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Kelima, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penaganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," tutup Syoffaizal. (PGI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1443 H
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
    02 Nasabah BRK Syariah Ikuti Silaturahmi dan bimbingan Jemaah Calon Haji
    03 AS Tangkap Hampir 500 Mahasiswa Pedemo Pro Palestina di Kampus-Kampus
    04 Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 T
    05 Timnas Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23. Erick Thohir, Mereka Pencetak Sejarah Baru
    06 Cuaca Cerah Berawan, Waspada Hujan Dengan Angin Kencang
    07 Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel melalui Drama Adu Pinalti
    08 Respon Keluhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Lelang Lagi Overlay 6 Ruas Jalan
    09 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    10 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    11 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    12 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    13 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    14 Masih Ada Hujan di Riau
    15 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    16 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    17 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    18 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    19 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    20 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    21 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    22 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau