Ketersedaan Blanko e KTP di Disduk Capil Pekanbaru Masih Terbatas
Rabu, 04-09-2019 - 16:28:11 WIB
PEKANBARU -- Minimnya ketersediaan blanko e KTP yang ada masih menjadi kendala utama Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dalam pelayanan pembuatan e KTP.
Kepada Wartawan dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, dalam sekali penjemputan blanko e KTP ke Jakarta, Kabupaten Kota hanya dijatah sebanyak 500 blanko e KTP. Hal ini juga dikarenakan persediaan blanko ditingkat pusat juga menipis.
"Rata-rata ketersediaan blanko di Kabupaten/Kota sudah sangat minim, untuk mengantisipasi itu Dirjen menerbitkan Surat Keterangan (suket) yang menjelaskan bahwa masyarakat sudah melakukan perekaman dan datanya terdapat di database Kota Pekanbaru," kata Irma kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Untuk itu, Irma berharap masyarakat Pekanbaru bisa memahami kondisi yang ada. Sebab ketersediaan blanko yang hanya 500 lembar tersebut digunakan sesuai prioritas. Terutama bagi warga yang datanya sudah direkam dalam waktu lama namun e KTP masih belum juga selesai.
Sementara bagi warga yang baru mengajukan permohonan pembuatan e KTP atau juga mengajukan perubahan data, hanya bisa diberikan surat keterangan atau Suket menjelang blanko tersedia.
Irma juga memastikan Suket berlaku untuk semua pelayanan publik baik swasta atau juga pelayanan yang diberikan pemerintah.
"Suket ini berlaku untuk seluruh pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik baik itu pemerintah ataupun swasta dan kami berharap pihak-pihak tersebut mau menerima suket sebagia pengganti e KTP," pungkas Irma.(DS)
Komentar Anda :