Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai
Minggu, 09-01-2022 - 11:49:00 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi. 

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru. 

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi. 

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi. 

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi. 

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu. 

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. 

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (PGI)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    02 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    03 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    04 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    05 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    06 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    07 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    08 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    09 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    10 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    11 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    12 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    13 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    14 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    15 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    16 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    17 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    18 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    19 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    20 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    21 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    22 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau