Kadisdik Pekanbaru, Beri Tanggapan Pungutan di Sekolah
Jumat, 30-08-2019 - 15:53:25 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Maraknya pungutan yang dibebankan kepada wali murid baik tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dengan alasan untuk memperindah ruangan kelas dan sekolah terus mendapat sorotan banyak pihak.
Seperti baru-baru ini di SMP Negeri 34 Pekanbaru, dikabarkan untuk dekorasi ruangan kelas menghabiskan dana sekitar 17 juta rupiah yang dananya berasal dari pungutan kepada orang tua siswa.
Menanggapi ini Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan, sumbangan dari orang tua siswa diperbolehkan menurut aturan sepanjang tidak ditetapkan dan tidak rutin.
Karena ini merupakan bentuk partisipasi orang tua untuk sekolah bersangkutan.
"Kita juga tidak bisa menghalangi karena aturannya ada, sumbangan dari orang tua itu boleh apabila jumlahnya tidak ditetapkan kemudian tidak dalam rutinitas," kata Jamal kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Namun jika orang tua murid keberatan, sebaiknya disarankan Jamal langsung mengajukan protes ke sekolah dan bukan kepada Dinas pendidikan. Sebab kebijakan itu bukan keluar dari Dinas pendidikan.
"Makanya kalau ada keberatan jangan ke Kadisnya melapor, surati saja sekolah dan masyarakat saya himbau supaya juga pintar agar yang salah itu dilaporkan saja jangan diikuti," lanjut Jamal.
Lebih lanjut Jamal mengatakan, jika merasa diberatkan, orang tua murid bisa saja mengambil sikap menolak untuk turut berpartisipasi.
Karena yang menetapkan pungutan itu sendiri biasanya juga perwakilan dari wali murid disekolah atau kelas bersangkutan.
Adanya kekhawatiran orang tua murid jika tidak ikut memberikan susmbangan anaknya mendapat intimidasi dari guru mendapat respon berbeda dari Jamal.
Dikatakan Jamal tidak ada hubungan guru dengan sumbangan tersebut sebab itu ditetapkan oleh wali murid juga.
Selain itu juga sekolah di Pekanbaru untuk SD dan SMP gratis dan tidak ada biaya lagi yang ditetapkan oleh sekolah.(DS)
Komentar Anda :