Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Kejar Wajib Pajak PBB
Rabu, 21-08-2019 - 15:26:52 WIB
PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru (Bapenda) terus berupaya keras untuk mengoptimalkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agutus ini.
"Jatuh tempo pembayaran PBB ini ditetapkan sampai 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, ayo segera bayarkan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (21/8/2019).
Sampai saat ini disebutkan Zulhelmi belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperpanjang jatuh tempo PBB.
Hingga pertengahan Agustus ini perolehan PBB sendiri diakui Zulhelmi sangat menggembirakan karena ada kenaikan 127 % disbanding tahun lalu.
Per tanggal 16 Agutus lalu perolehan PBB sudah mencapai Rp65 milyar dari tahun sebelumnya Rp25 milyar.
"Tingginya kenaikan PBB ini karena pengaruh besar dari penghapusan denda PBB yang menunggak, selain juga disebabkan ditiadakannya potongan tagihan PBB," ungkap Zulhelmi.
Selain itu, peningkatan jumlah penerimaan PBB ini juga dikarenakan adanya kebijakan Pemko Pekanbaru yang mewajibkan seluruh ASN untuk melunasi PBB.
"Bapenda yakin sampai akhir jatuh tempo perolehan PBB akan terus meningkat," sebut Zulhelmi.
Keyakinan Zulhelmi dengan peningkatan jumlah penerimaan PBB ini karena sosialisasi yang terus digencarkan oleh petugas Bapenda ke masyarakat.
Dan didukung dengan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB juga telah dilakukan oleh Bapenda, semisal bisa membayar melalui ATM atau juga langsug ke gerai Indomaret dan Alfamart.(DS)
Komentar Anda :