Petugas Gabungan Jaring 388 Pelanggar Perwako 130
Senin, 26-10-2020 - 23:29:38 WIB
Pelanggar Perwako Protokol Kesehatan saat Dikenakan Sanksi Sosial.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Hingga Minggu (26/10/2020) dinihari, tim gabungan jaring 388 pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, Senin siang, di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 29 pelanggar. 29 orang pelanggar ini jalani sanksi kerja sosial membersihkan gorong-gorong.

Sementara di Kecamatan Rumbai Pesisir, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 20 orang jalani sanksi sosial, dan 3 orang teguran lisan

Di Kecamatan Pekanbaru Kota nihil pelanggar. Kecamatan Bukit Raya 31 pelanggar. Dengan rincian, 18 orang sanksi sosial, dan 13 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Rumbai terjaring 44 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang sanksi sosial, 8 orang sanksi lisan. Kecamatan Sukajadi 17 pelanggar. 17 pelanggar jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Lima Puluh terjaring 12 pelanggar. 12 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Senapelan ada 17 pelanggar. 17 pelanggar jalani sanksi sosial.

Kecamatan Payung Sekaki terjaring 25 pelanggar. Dengan rincian, 17 orang jalani sanksi kerja sosial. 8 orang sanksi pernyataan.

Sedangkan di Kecamatan Sail, petugas gabungan jaring 34 pelanggar. Dengan rincian, 12 orang sanksi kerja sosial. 5 orang sanksi surat pernyataan, dan 17 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 19 pelanggar. 19 pelanggar ini jalani sanksi sosial. Di Kecamatan Tampan terjaring 119 pelanggar. Dengan rincian, 9 orang sanksi sosial. 110 orang teguran lisan.

"Untuk hunting di MPP jumlah pelanggar sebanyak 18 pelanggar. Dengan rincian, 15 orang sanksi sosial, dan 3 orang sanksi pernyataan," terang Yendri Doni.

Lewat media, Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.(PGI)



 
Berita Lainnya :
  • Petugas Gabungan Jaring 388 Pelanggar Perwako 130
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
    02 Sempat ditunda, Pemprov Riau akhirnya Menerima Penghargaan dari Ombudsman
    03 Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
    04 Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
    05 Hingga Februari Kanwil DJP Riau Kumpulkan 3,01 Triliun,
    06 Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan Prima
    07 Cuaca Cerah Berawan, Puluhan Hotspot Terpantau Hari ini.
    08 Pj Gubernur Riau: Lancang Kuning Carnival Bakal Tampilkan Fesyen Lokal Menuju Kancah Internasional
    09 Pemprov Riau Bersama Mesjid An-Nur serahkan santunan 150 Anak Yatim
    10 Polda Riau Kerahkan 3.508 Amankan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    11 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    12 Dishub Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar
    13 Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
    14 Yuk Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna
    15 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau.
    16 Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah
    17 Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Segera Berakhir, Pemprov Riau Segera Proses ke Kemendagri
    18 Indosat Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
    19 Besok, Pj Gubri Akan Santuni 150 Anak Yatim Dalam Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Raya Annur
    20 Safari Ramadan di Rokan Hilir, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan
    21 Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
    22 Kick off Riau Sharia Week 2024: BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif Bersama BWI Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau