Selain Penindakan, Satpol PP Edukasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Selasa, 22-09-2020 - 18:53:26 WIB
|
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning. |
PEKANBARU -- Sejumlah tempat usaha yang berada di Kecamatan Tampan mendapat teguran dari Tim Yustisi akibat tidak mematuhi Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyatakan ada beberapa tempat usaha yang mendapat teguran. Para pelaku usaha masih belum mematuhi Perwako Nomor 160 Tahun 2020. Seperti melewati jam operasional dan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.
"Masih ada beberapa tempat usaha yang belum tertib. Selain penindakan dengan sanksi administrasi, kami juga terus beri edukasi agar mereka mengikuti Perwako 160," ujar Gurning, Selasa (22/9/2020).
Selain penindakan, pihaknya secara umum terus memberi edukasi kepada masyarakat dan pemilik tempat usaha untuk bisa mematuhi Perwako dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab tujuan dari PSBM ini sendiri adalah untuk bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami tetap berikan edukasi kepada masyarakat supaya tertib menjalankan protokol kesehatan. Kita minta masyarakat supaya proaktif. Jangan segan menegur tetangga apalagi keluarganya yang tidak menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, lebih dari 400 warga yang terjaring razia karena melanggar Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Sebagian besar diantaranya dikenakan sanksi teguran dan kerja sosial. (PGI)
Komentar Anda :