Mulai Besok, Pekanbaru Terapkan PSBM di Kecamatan Tampan
Senin, 14-09-2020 - 22:37:59 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, mulai besok, Selasa (15/9/2020).

PSBM di kecamatan Tampan itu akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 29 September mendatang.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 Wib hingga pagi hari jam 07.00 Wib. Kata Walikota, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.

Lanjutnya, di dalam Perwako tersebut, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Untuk masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Aturan dalam PSBM ini juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya. Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Namun, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan," jelasnya. (MCR)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai Besok, Pekanbaru Terapkan PSBM di Kecamatan Tampan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    02 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    03 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    04 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    05 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    06 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    07 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    08 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    09 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    11 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    12 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    13 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
    14 PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
    15 BPS Umumkan Rilis Ekspor Riau Periode Maret 2024
    16 Tim Komisi II DPR RI Kunker di Riau
    17 Pengusaha Buka-bukaan Biang Kerok Gula Langka dan Mahal di Ritel
    18 STY Belum Puas Usai Bawa Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23
    19 Jalankan Program Satu Guru Hafidz Satu Desa, Riau Telah Miliki 34.271 Hafidz dan Hafidzah
    20 Pj Gubri Resmi Buka MTQ Ke 42 di Dumai
    21 Cuaca Cerah Berawan, Namun Tetap Harus Waspada, Masih Ada Potensi Hujan di Riau
    22 Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau