Bongkar Sampah di Pinggir Jalan, Seorang Warga Didenda Rp700 Ribu
Rabu, 09-09-2020 - 23:20:34 WIB
Ilustrasi sampah.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp700 ribu terhadap salah seorang warga di Kecamatan tampan lantaran kedapatan membongkar sampah di pinggir jalan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, warga tersebut diamankan ketika melakukan pembongkaran sampah dengan volume lebih dari 1 kubik.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga yang kita denda Rp700 ini sering membuang sampah di pinggir jalan. Makanya kita intai dan diamankan saat membongkar sampah. Sampahnya lebih dari satu kubik," ungkapnya, Rabu (9/9).

Untuk menghindari pemberlakukan sanksi, Rubi mengimbau warga agar bisa mematuhi aturan berlaku dengan membuang sampah di tempat-tempat yang disediakan serta sesuai waktu yang ditentukan.

"Kalau bisa, warga sediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaku usaha, supaya sampah tidak berserakan di mana-mana," ucapnya.

Di samping itu, warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah. Jika kedapatan, warga bersangkugan juga bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

"Jadi selain dilarang membuang sampah sembarangan, warga juga tidak dibenarkan membakar sampah," tutupnya.

Untuk diketahui, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.

Kemudian larangan membakar sampah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Denda bagi pembakar sampah bervariasi mulai dari Rp250 hingga Rp1,5 juta, sesuai dengan volume sampah yang dibakar. (PGI)



 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Sampah di Pinggir Jalan, Seorang Warga Didenda Rp700 Ribu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menhub Beri Bantuan "By The Service" ke Pemprov Riau
    02 Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    03 Gelar Halal Bi Halal, Edy Natar Kembali Ceritakan Perjalanan GSSB Riau
    04 Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    05 Gebyar BBI/BBWI 2024, Pj Gubri Minta Dukungan Menteri Perhubungan
    06 Cacar Monyet Strain Baru di Kongo Ditemukan WHO, Disebut Lebih Mematikan
    07 Penerbangan di Beberapa Kota Iran Dihentikan Buntut Dari Serangan Israel ke Iran
    08 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    09 Setelah Israel Meluncurkan Rudalnya ke Iran, Harga Minyak Melesat 3 Persen
    10 Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
    11 Waspada Cuaca Ekstrem, Hari Ini BMKG Perkirakan Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau
    12 Timnas Indonesia U-23 Cetak Sejarah Usai Bungkam Australia
    13 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    14 Ahad Malam, Pj Gubri akan Buka MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
    15 Jelang MTQ Ke-42 Provinsi Riau Tahun 2024, Kafilah Kota Pekanbaru Ikuti Pemusatan Latihan
    16 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    17 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    18 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    19 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    20 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    21 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    22 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau