Diterima dari Pemprov, Perwako PHB Direncanakan Berlaku Mulai Rabu
Selasa, 09-06-2020 - 23:15:01 WIB
|
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. |
PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima verifikasi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi Perilaku Hidup Baru (PHB) yang telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, diajukannya Perwako PHB ke Pemrpov Riau untuk dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam masa transisi menuju era new normal pasca berakhirnya PSBB.
"Perwako yang kita kirim ke Gubernur kemarin sudah dikembalikan lagi. Insya Allah sore ini difinalkan bersama forkompimda Pekanbaru," kata Ingot, Selasa (9/6/2020).
Usai dilakukan penyempurnaan, Perwako PHB diharapkan dapat diterapkan mulai Rabu (10/6/2020) usai finalisasi bersama Forkopimda sore ini.
Perwako PHB yang akan diterapkan mengatur regulasi tentang aktivitas pergerakan masyarakat dalam masa transisi menuju new normal.
"Kita juga membentuk tim dalam penegakan perwako ini. Tapi akan kita sempurnakan lagi, nanti sore kepastiaan nya. Mudah-mudahan besok dapat diberlakukan," pungkasnya.
Menurutnya, dalam Perwako PHB mempunyai misi agar dalam masa transisi new normal, masyarakat tetap produktif sehingga ekonomi tetap berjalan dan juga aman dari Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. (PGI)
Komentar Anda :