Langgar Aturan
Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu
Rabu, 19-12-2018 - 19:04:14 WIB
|
Penertiban APK Caleg di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru
|
PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru bersama Panwascam se-Pekanbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) di papan iklan berbayar (Billboard).
Sebanyak 11 baliho ukuran jumbo pun diturunkan saat penertiban yang berlangsung, Selasa malam hingga Rabu (19/12/2018) dini hari. "Penertiban ini sesuai dengan SE Bawaslu, yang salah satunya juga melarang Parpol dan Caleg untuk memasang APK di tempat-tempat yang ditagih retribusi (berbayar)," ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.
Sebelum penertiban, kata dia, Bawaslu sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada para peserta kampanye untuk menurunkan secara sukarela APK yang melanggar ketentuan tersebut.
Namun, nyatanya masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, sehingga harus ditertibkan Bawaslu Pekanbaru. "Memang sebelumnya sudah kita imbau mereka agar menurunkan dengan sukarela APK, sesuai SE. Namun masih banyak yang belum diturunkan dan ini saatnya Bawaslu dengan tegas menertibkan," ujarnya.
Ditegaskan Indra, penertiban ini akan terus berlanjut jika ada laporan atau temuan pelanggaran. Polanya, Bawaslu akan menyisir ruas jalan, jika masih ada baliho dan APK lain yang melanggar ketentuan akan diturunkan.
Ada beberapa ruas jalan yang ditelusuri Bawaslu Kota Pekanbaru. Penertiban dimulai dari Jalan Riau, menuju Jalan Sudirman. Usai menurunkan beberapa Baliho di dua ruas jalan itu, tim Bawaslu bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai dan berakhir di Jalan Soebrantas.(des)
Komentar Anda :