Ditentang Pedagang, Pembongkaran TPS Tetap Jadi Target Satpol PP
Selasa, 25-02-2020 - 16:54:52 WIB
PEKANBARU -- Kendati terus mendapat penolakan dari para pedagang, namun pembongkaran TPS Pasar Sukaramai dipastikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono tetap akan dilanjutkan.
"Ada sekitar 270 personel gabungan yang diturunkan untuk pembongkaran TPS," ujar Agus Pramono kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) di Pekanbaru.
Menurut penuturan Agus, penolakan pembongkaran TPS tidak datang dari semua pedagang yang ada di Pasar Sukaramai. Terbukti yang berjualan di TPS arah ke Jalan HOS Cokroaminoto sudah mengosongkan TPS yng ada.
"Hanya tinggal TPS yang menghadadap ke arah jalan Sudirman yang masih belum dibongkar," kata Agus.
Ditegaskan Agus, cepat atau lambat TPS yang ada mesti dibongkar. Dan itu menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk membantu pengosongan TPS yang dimaksud.
Sementara itu, upaya pengosongan TPS pasar Sukaramai diwarnai aksi ricuh antar pedagang dengan personel Satpol PP. Meski tidak berlangsung lama, namun aksi pelemparan batu ke arah petugas menimbulkan korban, dimana 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Kepolisian menderita luka ringan. Sedangkan dari pihak pedagang juga ada 4 orang yang terluka.
"Kami menyesalkan terjadinya insiden ini. Pedagang sendiri tidak masalah untuk pindah ke dalam gedung STC namun diberi waktu hingga usai lebaran," kata Fitrizul salah seorang perwakilan pedagang Pasar Sukaramai.
Fitrizul juga menepis anggapan jika pelemparan batu dimulai oleh pedagang.
Dilain pihak, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono memastikan anggotanya tidak melakukan hal yang bisa memantik terjadinya kericuhan antara Satpol PP dan pedagang.
"Sebelum diturunkan kelapangan saya sudah memberi arahan kepada anggota untuk tetap mengedepankan langkah persuasif kepada pedagang," tegas Agus.
Pasca terjadinya insiden pedagang dengan Satpol PP, Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu’min Wijaya langsung turun ke STC dan ikut bersama-sama Satpol membiacarakan pengosongan TPS agar berjalan tanpa kericuhan. (DS)
Komentar Anda :