Pengurusan Akta Kematian dan Akta Kelahiran Dialihkan Ke Kantor Disdukcapil
Jumat, 10-01-2020 - 16:55:42 WIB
|
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. |
PEKANBARU -- Mulai awal tahun ini, pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dapat langsung diurus ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru yang berada d Jalan Mustafa Sari.
"Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD bisa langsung ke kantor Capil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah kita alihkan dan layani di dinas," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (10/1/2020).
Lebih lanjut Irma mengatakan, dialihkannya pelayanan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dari sebelumnya di kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil lebih untuk mempermudah masyarakat.
Paling tidak masyarakat tidak perlu harus malalui tahapan birokrasi yang panjang. Irma juga menyebutkan nantinya jika Disdukcapil sudah pindah ke gedung MPP, pelayanan akta kelahiran dan kematian akan dipindahkan seluruhnya ke gedung MPP.
Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman, cepat dan juga mudah.
Informasi mengenai pengalihan pengurusan akta kematian dan kelahiran ini lanjut Irma juga sudah disosialisasikan ditingkat kecamatan. (DS)
Komentar Anda :