Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) Kini Sudah Bisa di Kantor Camat
Rabu, 08-01-2020 - 17:12:32 WIB
|
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. |
PEKANBARU -- Tahun 2020 ini warga Pekanbaru sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di 12 kecamatan di Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada wartawan, Rabu (8/1/2020) di Pekanbaru.
Dikatakan Irma, pengurusan KIA di kantor kecamatan bisa dilakukan dengan membawa syarat berupa akte kelahiran serta Kartu Keluarga (KK).
"Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," jelasnya.
Untuk pengurusan KIA sendiri tidak dikenakan biaya alias gratis. Menjawab wartawan mengenai anak yang wajib memiliki KIA adalah yang berumur 0 sampai 17 kurang satu hari.
Menurut Irma lagi, sejak dibukanya pelayanan KIA di kantor UPT Disdukcapil awal tahun kemarin sudah cukup banyak warga yang melakukan pengurusan KIA. (DS)
Komentar Anda :