TTP Guru
Walikota Berkonsultasi ke Biro Hukum Kemendikbud
Rabu, 10-04-2019 - 20:42:22 WIB
|
Firdaus MT
|
PEKANBARU - Untuk menuntaskan tuntutan guru penerima dana sertifikasi terkait tunjangan tambahan penghasilan kerja, Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku sudah berkonsultasi kepaada biro hukum Kemendikbud.
Konsultasi ke biro hukum tersebut menurut Walikota Pekanbaru, Firdaus sangat penting untuk menyamakan persepsi atas aturan yang ada. Karena menurutnya pejabat yang ditemui oleh perwakilan guru untuk berkonsultasi di Kemendikbud dinilai kurang tepat.
"Sebab penafsiran aturan bisa menjadi berbeda ketika bukan bertanya kepada ahlinya," kata Walikota.
Hasil konsultasi sementara dengan biro hukum, lanjut Walikota, dinyatakan hanya boleh satu sumber, namun itu baru penjelasan secara lisan. "Sebab dikatakan biro hukum pihak yang bewenang untuk membatalkan atau menganulir UU adalah MA, MK atau Kementerian terkait," katanya.
Hal inilah yang dikatakan Walikota yang masih ditunggu penjelasan tertulis dari Kementerian terkait, yakni Kemendikbud dan Kemendagri serta Kemen PAN RB.(desy)
Komentar Anda :