Walikota Bahas Aturan Pengelolaan Limbah Medis
Selasa, 07-01-2020 - 17:17:12 WIB
|
Ilustrasi limbah medis. |
PEKANBARU -- Walikota Pekanbaru, Firdaus mengungkap ada temuan limbah medis di Kecamatan Rumbai yang dibuang sembarangan oleh salah satu tempat pelayanan kesehatan yang berada di wilayah itu.
Oleh karena itu agar kasus yang sama tidak terulang, Pemko Pekanbaru segara akan membuat aturan tentang pengelolaan limbah medis.
"Jajaran Pemerintah Kota harus tahu, harus mengerti dan harus memahami sehingga ada kepedulian dan kasus seperti ini tidak terulang kembali," ujar Walikota.
Dikatakan Walikota saat ini di Pekanbaru terdapat lebih dari 30 Rumah Sakit dan 300 Klinik Kesehatan. Terdata juga tidak semua rumah sakit yang memiliki mesin incenerator. Sedangkan untuk pengolahan limbah B3 ditambahkan Walkota juga tidak terdapat di Pekanbaru.
Karena itu, pada Selasa (7/1/2020) siang Walikota beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menggelar rapat terbatas terkait pengelolaan limbah dari Rumah Sakit.
Ditekankan Walikota, limbah medis yang tidak dikelola dengan baik akan mendatangkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
"Kalau limbah medis tadi dibuang sembarangan akan membuat kerusakan dan pencemaran lingkungan hal ini akan memberikan pengaruh negatif yang lebih besar dari pelayanan kesehatan yang diberikan," pungkas Walikota. (DS)
Komentar Anda :