Walikota Ancam Bekukan Izin Tempat Hiburan Queen Club
Selasa, 07-01-2020 - 17:07:02 WIB
|
Walikota Pekanbaru, Firdaus. |
PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mengancam akan membekukan perizinan tempat hiburan Queen Club, jika terbukti secara hukum menyalahi perizinan yang diberikan.
Hal ini ditegaskan Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (7/1/2020) menanggapi temuan dari Polda Riau terkait adanya transaksi dan peredaran Narkoba di tempat hiburan bersangkutan.
"Yang jelas dicabut [izinnya] tutup habis, kecuali nanti didalam proses hukum yang dilakukan oleh Polisi terbukti tidak bersalah ya kita hidupkan lagi," ujar Walikota
Kepada Wartawan, Walikota menyampaikan terimakasihnya kepada Polda Riau yang sudah mengungkap kasus narkoba di tempat hiburan Queen Club.
Sedianya dikatakan Walikota, sebagai kota berkembang tempat hiburan juga dibutuhkan tidak hanya bagi warga namun juga tamu yang berkunjung ke Pekanbaru.
"Kota ini juga butuh hiburan, apalagi tamu-tamu kita dari luar juga butuh hiburan pada saat mereka lelah bekerja mungkin refreshing juga perlu," kata Firdaus.
Namun tetap saja pengusaha hiburan malam mesti mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Pekanbaru ditegaskan Walikota juga tidak anti terhadap tempat hiburan.
Awal pekan ini tempat hiburan Queen Club disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Peraturan ini dengan tegas menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak boleh mengedarkan narkoba. (DS)
Komentar Anda :