UMK Pekanbaru Tahun 2020 Diusulkan Rp2.9 juta
Sabtu, 16-11-2019 - 16:55:57 WIB
|
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen.
|
PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah tersebut naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2,76 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draft pengajuan tersebut, tinggal menunggu tandatangan Walikota Pekanbaru agar draf UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi.
"Kemungkinan, angka UMK 2020 yang kami sepakati ini tidak meleset. Kini, kami hanya menunggu tanda tangan wali kota," ucap Johnny.
Menurut Jhonny, jumlah UMK yang diajukan tersebut kemungkinan tidak akan jauh berubah dari nilai yang diajukan. Artinya saat penetapan nanti kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp2,9 juta untuk 2020.
Sebab UMK Pekanbaru melihat acuan dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta.
"Nilai UMK sudah kami hitung, bahas, dan sepakati sebesar Rp2.997.971,69. Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan penetapan Produk Domestik Bruto serta inflasi," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah pengajuan draf UMK ditandatangani Walikota, draft itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui dewan pengupahan provinsi.
Usai itu jumlah UMK yang baru juga dapat segera disosialisasikan ke perusahaan dan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Joni juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. Setelah di sah kan, perusahaan juga wajib menerapkan UMK itu bagi karyawannya. (DS)
Komentar Anda :