Bulan Desember Bapenda Naikkan Tarif PPJ
Selasa, 12-11-2019 - 16:10:24 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Bulan Desember nanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru segera memberlakukan kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
"Perda kita sudah turun dari pusat, sudah mendapat persetujuan dari menteri dan sudah kita koordinasikan dengan pusat, kita tinggal mengundangkan, saya rasa satu dalam dua hari ini selesai," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (12/11/2019) kepada wartawan di Pekanbaru.
Di Perda itu disebutkan untuk pemakaian rumah tangga besar PPJ diatas pemakaian 3500 watt adalah 8 % dari total tagihan listrik keseluruhan, sementara untuk industri naik dari semula hanya 8 % menjadi 10%.
Dikatakan Zulhelmi, sedianya Perda PPJ sudah bisa dimulai pada awal tahun kemarin, namun proses pengesahan memakan waktu sehingga tertunda hingga di akhir tahun ini.
Bapenda memperkirakan dengan kenaikan tarif PPJ ini bisa menambah pemasukan bagi kas daerah kota Pekanbaru minimal Rp2.5 Milyar per bulan.
Lebih lanjut Zulhelmi mengatakan, karena dasar pengenaan PPJ ini adalah tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat setiap bulannya, maka dalam waktu secepatnya pihak Bapenda akan segera berkoordinasi dengan PLN terkait pemberlakukan tarif baru PPJ ini. (DS)
Komentar Anda :