APBD P 2019 Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan
Sabtu, 02-11-2019 - 16:45:46 WIB
|
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer.
|
PEKANBARU -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer memastikan secara keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2019 ini sudah dapat digunakan.
Menurut M Noer APBD P sudah dimasukkan ke dalam lembaran daerah dan telah pula melalui tahapan eveluasi oleh Pemerintah Provinsi.
Namun untuk teknis penggunaan dana APBD P sendiri dikatakan M Noer bergantung kepada masing-masing OPD.
"Kita secara keseluruhan sudah boleh [menggunakan APBD P], tapi secara teknis kan tergantung kesiapan masing-masing RKA nya seperti apa yang dibuat oleh masing-masing SKPD," ujar M Noer kepada wartawan di Pekanbaru.
Bagi mereka yang sudah menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran tentu sudah dapat mengajukan permintaan kepada BPKAD.
Sementara itu terkait dengan pelunasan kegiatan yang masuk tunda bayar ditahun 2018 lalu, dipastikan M Noer juga sudah dapat dibayarkan melalui APBD P tahun ini. Karena Pemko Pekanbaru memang sudah mengalokasikan dana tunda bayar pada waktu penyusunan APBD P sebelumnya.
"Yang tunda bayar tahun lalu kita bayarkan, yang tahun lalu itu kewajiban kita bayarkan tahun ini," kata M Noer.
Sebagaimana diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 Pekanbaru total berjumlah Rp2,6 Triliun.
Anggaran ini akan digunakan untuk membayar utang tahun lalu, tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU), dan insentif bagi ketua RT dan RW.
Dalam APBD-P, Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi untuk menyelesaikan utang-utang tahun lalu yang tertunda dibayar. Jumlah tunda bayar ini sekitar Rp160 miliar. (DS)
Komentar Anda :