Walikota Instruksikan Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar
Selasa, 29-10-2019 - 16:47:01 WIB
|
Ilustrasi. |
PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menginstruksikan dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang memungut retribusi parkir melewati tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
"Itu yang jelas sudah ilegal. Karena tarif parkir sudah ada ditetapkan. Kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir melewati batas Perda, kita minta dinas teknis untuk menertibkan," tegas Walikota.
Pernyataan Walikota ini menanggapi adanya Jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat, lantaran menarik retribusi parkir melewati Perda.
Ditegaskan Walikota, memungut retribusi parkir melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan adalah ilegal, dan dapat dikenakan sanksi.
"Saya kira ilegal. Ini tentu dinas teknis, Dinas Perhubungan bisa menindak oknum tersebut," tegasnya.
Walaupun belum menerima laporan langsung dari Dinas terkait perihal jukir yang memungut retribusi melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
Namun, Walikota kembali menegaskan kepada dinas terkait untuk menertibkan jukir liar yang tidak memiliki identitas atau atribut jukir.
Ditempat berbeda, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang parkir dan retribusi parkir, kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000. Untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp.2.000.
"Minta karcis sama mereka. Kami Dishub, retribusi tetap roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000," kata Khairunnas.
Khairunas tidak menampik masih ada beberapa jukir yang memungut retribusi parkir melebihi aturan tersebut. Seperti jukir di tempat keramaian, didepan toko atau pusat perbelanjaan.
Dishub menurutnya sudah melakukan penertiban jukir liar dan memberikan sangsi mulai dari sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan. (DS)
Komentar Anda :