Larangan Parkir di Area RTH Kaca Mayang Berlaku Permanen
Sabtu, 19-10-2019 - 16:34:35 WIB
|
Masyarakat tidak diperbolehkan lagi parkir di areal RTH Putri Kaca Mayang.
|
PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau sepakat untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang sebagaimana mestinya.
Karena itu larangan kendaraan parkir di area RTH Puteri Kaca mayang ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso berlaku permanen.
"Masyarakat yang berkunjung ke RTH Puteri Kaca Mayang bisa memarkirkan kendaraan di sekitar RTH seperti di halaman Mesjid Al Falah atau juga dilapangan tenis Pelti Pekanbaru," ujar Yuliarso, kepada wartawan di Pekanbaru.
Untuk penggunaan parkir diwilayah itu, pihak Dishub diungkapkan Yuliarso sudah berkoordinasi dengan penanggung jawab lokasi.
"Juru parkir yang masih membuka lahan parkir di area RTH Puteri Kaca Mayang akan kami tindak," kata Yuliarso.
Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di areal RTH, personel Dishub disebut Yuliarso sengaja ditempatkan di area untuk berjaga. Sejauh ini masih belum ada kendaraan yang membandel tetap parkir di area yang dilarang. (DS)
Komentar Anda :