PEKANBARU -- Banyaknya Jabatan yang kosong di Pemprov Riau membuat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi memberikan sinyal bakal melakukan seleksi terbuka untuk pengisiannya.
Asesmen ini dibuka menyusul adanya beberapa pejabat yang maju di Pilkada serentak, sehingga tidak lagi menjadi PNS terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Untuk jabatan yang kosong-kosong itu sementara kita tunjuk pelaksana tugas (Plt) nya dulu, sambil mempersiapkan untuk pengisian secara permanen melalui seleksi terbuka (asessmen)," kata Pj Gubri, Rahman Hadi, Selasa, 17 September 2024.
Untuk pengisian jabatan eselon II tersebut, pihaknya harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. Setelah itu baru dibentuk tim panitia seleksi (Pansel).
"Setelah dibentuk tim Pansel baru dibuka asesmen nya, hasilnya nanti kita ajukan lagi ke Pak Mendagri untuk pelantikan," ujarnya.
Untuk diketahui, ada tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau yang dipastikan maju di Pilkada serentak 2024.
Diantaranya adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Masrul Kasmy yang maju di Pilkada Kabupaten Meranti.
Selanjutnya adalah Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang maju di Pilwako Pekanbaru dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Herman MT yang di Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, juga ada pejabat eselon I yakni Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang maju menjadi calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid. Keempat pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
Sebab surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat bagi PNS yang maju di Pilkada serentak saat mendaftar di KPU.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan keempat pejabat itu sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun surat pengunduran diri keempat pejabat itu ada yang diproses di kementerian dan ada yang diproses di BKD Riau.
Dua pejabat yang surat pengunduran dirinya diajukan ke kementerian dalam negeri adalah SF Hariyanto dan Herman MT. Kedua pejabat ini surat pengunduran dirinya diproses di Kemendagri karena saat mengajukan pengunduran diri keduanya masih berstatus sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah. SF Hariyanto saa itu Pj Gubernur Riau dan Herman Pj Bupati Inhil.
"Iya kalau Pak SF dan Pak Herman itu surat pengunduran dirinya diajukan ke Kemendagri, tapi kalau Pak Masrul dan Pak Uun itu BKD yang memproses," kata Pinem.
Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga saat ini keempat pejabat tersebut masih berstatus ASN dan masih menduduki jabatannya masing-masing.
Hingga saat ini SF Hariyanto masih menjadi Sekdaprov Riau, sementara tiga pejabat lainya juga menjadi menjadi kepala OPD di dinasnya masing-masing.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Sesuai aturan tersebut, maka keempat pejabat Pemprov Riau tersebut dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai ASN dan tidak lagi menduduki jabatannya terhitung mulai tanggal 22 September 2024 saat pengumuman penetapan calon oleh KPU. (rls/pri)
Komentar Anda :