RUPS PT SPR Langgak, Yan Dharmadi Ditunjuk Komisaris, Ahmad Sabidi Jabat Direktur
PEKANBARU -- PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada, Senin 22 Juli 2024 lalu di Jakarta.
Dalam RUPS tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengutus Komisaris PT SPR Jhon Armedi Pinem selaku induk perusahaan PT SPR Langgak.
Salah satu agenda RUPS PT SPR Langgak adalah memberhentikan Ikin Faizal
Direktur karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum, dan pemberhentian Said Usman Abdullah sebagai Komisaris PT SPR Langgak.
Kemudian agenda lainnya menunjuk Direktur dan Komisaris PT SPR Langgak yang baru. Dimana Yan Dharmadi (Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau) ditunjuk sebagai Komisaris, dan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak.
"Saya mendapat laporan dari Komisaris PT SPR dan Biro Perekonomian, RUPS PT SPR Langgak sudah dilaksanakan, dan sudah ditunjuk Direktur nya, dan Komisaris juga sudah ditunjuk," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi hasil RUPS PT SPR Langgak.
Pj Gubri menyebutkan, dalam RUPS tersebut Yan Dharmadi ditunjuk sebagai Komisaris PT SPR Langgak, dan Ahmad Sabidi ditunjuk sebagai Direktur PT SPR Langgak.
"Komisaris Pak Yan Dharmadi, dan Direktur PT SPR adalah Ahmad Sabidi mantan direktur, dia ahli minyak juga," sebutnya.
Pj Gubri menegaskan, Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak diberi waktu salama tujuh bulan untuk memperbaiki semua persoalan di tubuh PT SPR Langgak.
"Saya tidak minta apa-apa dengan Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak, saya kasih waktu tujuh bulan untuk memperbaiki itu semua. Kemudian saya minta kantor SPR Langgak itu dipindah di Pekanbaru, tidak ada lagi di Jakarta, itu membuat biaya operasional perusahaan tinggi," pintanya.
"Itu sengaja saya minta pindah di Pekanbaru, kenapa? Kalau biaya operasional tinggi tentu dividen kita tidak sedikit. Masa perusahaan minya dividen cuma Rp2 miliar. Ngapain aja itu. Kalau cuma Rp2 miliar mendingan jual bensin eceran bagus lagi," tambahnya.
Disinggung soal hutang PT SPR Langgak dengan pihak ketiga, Pj Gubri menyatakan, itu sudah masuk tanah hukum. Karena itu Pemprov Riau menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya dengan penegak hukum.
"Yang saya kesalkan itu masa perusahaan minyak cuma bisa menghasilkan 2 miliar. Gaji besar, tantiem besar, duduk pesawat bisnis, hotel bintang lima. Masa penghasilan cuma segitu, kan tak cocok. Saya terus bergerak cepat membenahi semua BUMD Riau," tutupnya. (rls/pri)
Komentar Anda :