Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau di salah satu hotel Berbintang di Pekanbaru, Selasa, 23 April 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sembilan dinas di Provinsi Riau diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa dinas lainnya, sedangkan untuk peserta dari asosiasi berjumlah sekitar 50 peserta yang berasal dari 22 Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas dan beberapa asosiasi lainnya.
Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi/ perhimpunan sadar dan paham mengenai kewaijban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2024.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau.
"Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan", ujar
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan , dalam siaran pers nya yang diterima Rabu(24/04/24).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Heni Kartikawati, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan dan berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan.
“FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholder dan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” papar Heni.
Heni juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha dan wajib pajak adalah mitra dalam pembangunan negara.
“Pajak bukan beban, tetapi salah satu bentuk nyata kewajiban bernegara,” imbuh Hani saat mengakhiri sambutannya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Kwinhatmaka juga turut menyampaikan sambutan.
“Kami dari BPKP akan selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau serta ikut mendorong seluruh pemda serta asosiasi untuk terus patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Kwinhatmaka dalam sambutannya.
Sementara itu Pada sesi diskusi, topik yang dibahas oleh peserta kegiatan beragam sesuai dengan latar belakang dan bidang masing-masing instansi/ asosiasi bergerak. Salah satu pertanyaan dari Ramlan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dukcapil adalah mengenai pelaporan SPT Tahunan oleh BUMDes.
Ia mempertanyakan
bagaimana BUMDes membayar pajak itu, karena ada sebahagian BUMDes yang belum bergerak, apa yang akan BUMDes laporkan sedangkan BUMDes tersebut belum memiliki penghasilan?
Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Laela Nikulina selaku Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau.
“BUMDes merupakan salah satu bentuk usaha yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Jika ada beberapa kesulitan yang dialami oleh BUMDes dalam melaporkan, menghitung dan membayar pajaknya, kami dari Kanwil DJP Riau dan seluruh unit vertikal di Provinsi Riau, siap mendampingi BUMDes. BUMDes juga wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2024,” ujar Laela.
Lebih lanjut, Laela juga menjelaskan bahwa bagi BUMDes, pemerintah telah memberikan insentif yaitu bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha diatas Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar hanya akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Kantor Wilayah DJP Riau akan senantiasa menggelar kegiatan serupa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting yang dimiliki masyarakat dalam menopang perekonomian negara melalui pembayaran pajak. (rls/jess)
Komentar Anda :