Kasus Pemilu
Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Pemberian Tiket Caleg, Ini Alasannya
Jumat, 04-01-2019 - 19:31:34 WIB
|
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution |
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru menghentikan kasus pembelian tiket pesawat untuk warga yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) 2019, Noviwaldy Jusman.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, setelah diteliti, dan diperiksa saksi-saksi serta bukti-bukti oleh pelapor, tidak dapat dibuktikan bahwa acara itu adalah kampanye. "Dari hasil klarifikasi tidak terpenuhi unsur di pasal 523 ayat 1 tentang pelaksanaan kampanye dengan memberikan uang dan imbalan kepada peserta kampanye," jelasnya.
Ditambahkannya, pada saat itu tidak ada penyampaian visi misi program, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye. "Otomatis itu bukan acara kampanye dan penerima tiket itu bukan peserta kampanye," jelasnya.
Kepada masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg, Indra mengatakan, minimal punya dua alat bukti, bisa saksi dan barang bukti.
"Saksi minimal dua orang, kemudian barang bukti. Contoh kasus Noviwaldy, saksinya cuma satu orang, bukti hanya satu, ini misalnya. Foto tidak berbicara, alat bukti itu tergantung peristiwanya, kalau dalam masalah seperti ini harusnya kan rekaman. Seperti itu," urainya. ***
Komentar Anda :